Oleh : Ardiansyah
Ada satu kenyataan yang berulang dalam sejarah ekonomi Indonesia, setiap kali bencana datang, ia tidak hanya meruntuhkan bangunan fisik, tetapi juga meretakkan fondasi ekonomi, arus kas, dan struktur kewajiban finansial masyarakat maupun dunia usaha. Pada titik inilah, hukum, ekonomi, dan kebijakan publik bertemu dalam lanskap yang sama. Dan di ruang inilah kebijakan relaksasi yang dikeluarkan otoritas keuangan menjadi relevan.
Indonesia adalah negara yang hidup berdampingan dengan risiko alam. Dari gempa bumi yang meluruhkan struktur industri di satu wilayah hingga banjir yang memutus distribusi usaha kecil di daerah lain, setiap bencana menciptakan “peta ekonomi baru” yang tidak dipilih oleh siapa pun. Ketika peristiwa seperti itu terjadi, hubungan debitur-kreditur turut terguncang. Usaha berhenti, arus kas terhenti, dan kewajiban finansial yang sebelumnya dapat dipenuhi berubah menjadi beban yang sulit diatasi.
Di sini konsep force majeure bertemu dengan kebijakan OJK, sebuah titik temu antara prinsip hukum klasik dengan pragmatisme regulasi modern.
Regulasi yang mengatur perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana bukanlah respons ad hoc. Ia berdiri di atas kerangka hukum yang lebih panjang. POJK 17/2021, misalnya, memberi dasar bagi bank untuk melakukan restrukturisasi kredit dengan perlakuan khusus bagi wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi bencana. Di sisi lain, POJK 42/2019 mempertegas bagaimana penilaian kualitas aset dapat menyesuaikan kondisi luar biasa tersebut. Dan ketika bencana “non alam” seperti pandemi melanda seluruh negara, POJK 11/2020 menjadi preseden bahwa regulasi bisa berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi.
Namun, satu hal yang menjadi simpul utama Adalah, semua relaksasi tersebut baru dapat berjalan setelah adanya penetapan resmi status bencana oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. Tanpa penetapan itu, relaksasi tidak dapat diberikan. Inilah elemen penting yang sering luput dibahas di ruang publik, bahwa stabilitas sistem keuangan memerlukan dasar legal yang tidak multitafsir.
Yang menarik, kebijakan relaksasi tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berkelindan dengan dinamika ekonomi, birokrasi, dan koordinasi lintas kementerian. Ketika wilayah tertentu mengalami bencana besar, Kementerian Perekonomian mengkaji dampak produktivitas, sementara Kementerian Keuangan menilai implikasi fiskal dari insentif yang mungkin diberikan. BNPB menyediakan data dan penetapan status bencana, sedangkan otoritas keuangan menyiapkan ruang regulasi agar bank tidak terperangkap oleh kekakuan penilaian kualitas kredit.
Hasil akhirnya adalah satu ekosistem kebijakan yang berupaya menjaga dua kepentingan sekaligus, stabilitas perbankan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Bagi UMKM, relaksasi berarti perpanjangan napas. Ketika pendapatan hilang dalam sekejap, penundaan angsuran atau penurunan bunga sementara memberikan ruang untuk bangkit tanpa harus ditandai sebagai kredit bermasalah. Bagi sektor usaha yang lebih besar, relaksasi memberikan kepastian bahwa gangguan produksi, kerusakan aset, atau hambatan logistik tidak otomatis menurunkan kualitas kredit yang berdampak panjang pada investasi dan hubungan dengan lembaga keuangan.
Sedangkan bagi pemerintah daerah yang memiliki pinjaman tertentu, perlakuan khusus atas kualitas kredit dapat membantu stabilitas APBD, terutama ketika pendapatan daerah menurun akibat bencana.
Semua itu menunjukkan bahwa relaksasi bukan sekadar keringanan teknis, tetapi instrumen makro yang menjaga agar ekonomi tidak runtuh domino.
Ketika membandingkan regulasi Indonesia dengan praktik global, terlihat pola yang serupa, hampir semua negara menerapkan kebijakan countercyclical ketika bencana mengguncang ekonomi. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara pernah menerapkan moratorium otomatis, beberapa negara Eropa mengeluarkan pedoman penundaan pembayaran, otoritas keuangan di Amerika memberikan kelonggaran stricter asset classification. Indonesia berada dalam arus yang sama, mengadopsi prinsip internasional tanpa menjadikannya ratifikasi.
OJK menetapkan relaksasi berdasarkan konteks domestik, bukan sebagai turunan dari perjanjian internasional. Tetapi pengaruh global tetap terasa sebagai panduan soft law, terutama dari lembaga yang menekankan pentingnya stabilitas keuangan di masa shock.
Dalam beberapa momentum, relaksasi kredit berjalan berdampingan dengan kebijakan fiskal yang lebih luas seperti subsidi, penjaminan, hingga penghapusan kewajiban tertentu bagi kelompok debitur terdampak bencana. Kombinasi kebijakan seperti ini mencerminkan satu hal yang paling krusial, bencana tidak hanya merusak fisik, tetapi juga memengaruhi arsitektur sosial dan ekonomi. Karena itu, pemulihannya tidak bisa dilakukan dengan satu instrumen saja.
Ketika usaha runtuh oleh sebab yang tidak dipilih, hukum memberi ruang untuk hidup kembali. Dan di titik inilah kebijakan relaksasi OJK menemukan rohnya.
Kesimpulan
Pada akhirnya, relaksasi kredit bukanlah kebaikan hati regulator, tetapi mekanisme keadilan yang bekerja dalam lanskap ekonomi yang rapuh akibat bencana. Ia menjaga debitur dari keruntuhan yang tidak layak, sekaligus menjaga sistem keuangan dari dampak berantai. Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan dengan presisi data, transparansi, dan integritas agar tidak membuka ruang bagi moral hazard.
Dalam praktik, yang paling menentukan justru kemampuan semua pihak. pemerintah, perbankan, dan Masyarakat, untuk membaca peristiwa dengan jernih dan meresponsnya tanpa gegabah. Dalam bahasa yang sederhana “kebijakan bencana adalah tentang keberlanjutan hidup, dan keberlanjutan hidup selalu membutuhkan hukum yang bekerja dengan akal sehat”.