Oleh : Ardiansyah
Indonesia dibangun di atas realitas kemajemukan. Di dalamnya hidup beragam sistem nilai, norma, dan tata kelola sosial yang tidak seluruhnya lahir dari negara. Hukum adat adalah salah satunya. Ia tumbuh dari praktik sosial yang panjang, mengatur hubungan manusia dengan tanah, lingkungan, dan sesamanya, serta bertujuan menjaga keseimbangan, bukan semata-mata menghukum. Di titik inilah pertanyaan mendasar muncul, “ketika hukum adat dijalankan, apakah ia dapat diposisikan sebagai tindak pidana oleh negara ?”.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya tidak bersifat simbolik. Ia ditempatkan sebagai bagian dari identitas budaya dan hak asasi yang dilindungi. Artinya, negara mengakui bahwa ada sistem norma di luar hukum tertulis yang hidup dan dijalankan secara nyata oleh masyarakat. Namun pengakuan ini tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh syarat keberlakuan, yakni selama hukum adat tersebut masih hidup, selaras dengan prinsip negara kesatuan, serta tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan ketertiban umum.
Di sinilah hukum pidana nasional sering masuk. Ketika praktik adat dinilai melampaui batas tersebut, aparat penegak hukum kerap menggunakan pasal-pasal pidana umum untuk merespons. Secara teori, langkah ini dapat dibenarkan apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi secara ketat, termasuk adanya niat jahat dan tujuan keuntungan pribadi. Namun dalam praktik, problem sering muncul ketika konteks sosial adat diabaikan, dan tindakan kolektif yang bertujuan pemulihan sosial diperlakukan seolah olah perbuatan kriminal individual.
Dalam berbagai konflik agraria dan lingkungan, misalnya, sanksi adat berupa denda, larangan adat, atau tuntutan pemulihan kerap dipersepsikan sebagai pemerasan atau pengancaman. Padahal dalam logika hukum adat, sanksi tersebut tidak dimaksudkan untuk memperkaya individu tertentu, melainkan untuk memulihkan keseimbangan yang rusak akibat pelanggaran terhadap wilayah atau norma kolektif. Ketika perbedaan paradigma ini tidak dipahami, hukum pidana berubah fungsi dari alat perlindungan menjadi instrumen tekanan.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketegangan struktural antara hukum adat dan hukum nasional. Hukum negara bekerja dengan logika legal formal, yang menuntut kepastian unsur, sementara hukum adat bekerja dengan logika relasional yang menekankan harmoni. Ketika aparat hanya membaca teks undang-undang tanpa menilai konteks sosial, maka potensi kriminalisasi menjadi sangat besar. Ini bukan semata persoalan benar atau salah secara normatif, melainkan persoalan cara membaca keadilan.
Secara internasional, perkembangan hukum hak asasi manusia justru bergerak ke arah penguatan sistem hukum adat. Instrumen global mengakui hak masyarakat adat untuk mempertahankan sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa mereka sendiri, sepanjang tidak melanggar prinsip kemanusiaan universal. Ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hukum adat bukanlah kemunduran, melainkan bagian dari evolusi hukum modern yang lebih inklusif.
Dalam konteks Indonesia, persoalannya bukan ketiadaan dasar hukum. Pengakuan terhadap hukum adat tersebar dalam konstitusi, undang-undang sektoral, serta berbagai putusan pengadilan yang menegaskan pentingnya konteks sosial dan hak kolektif. Masalah utamanya terletak pada implementasi. Tanpa satu kerangka hukum yang komprehensif mengenai masyarakat adat, penegakan hukum cenderung parsial dan mudah “ditarik ke arah pidana umum”.
Pemikiran hukum progresif di Indonesia sejak lama mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks. Hukum harus dibaca sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif, bukan sekadar kepastian formal. Dalam perspektif ini, pemidanaan terhadap praktik adat yang bertujuan melindungi hak kolektif harus ditempatkan sebagai jalan terakhir, bukan respons pertama. Sebaliknya, pendekatan restoratif dan dialogis seharusnya menjadi pintu masuk utama.
Putusan-putusan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan arah yang sama. Unsur niat jahat dan keuntungan pribadi harus ditafsirkan secara ketat. Ketika tindakan dilakukan dalam kerangka kepentingan kolektif dan pemulihan sosial, maka penerapan pasal pidana patut dipertanyakan, baik secara hukum maupun etika. Di titik ini, hukum pidana tidak boleh memutus konteks, karena konteks adalah jiwa dari keadilan.
Kesimpulan dan Saran
Kriminalisasi hukum adat bukanlah keniscayaan hukum, melainkan cerminan kegagalan membaca konteks sosial. Solusi ke depan tidak cukup dengan menambah aturan, tetapi dengan mengubah cara berpikir. Aparat penegak hukum perlu menjadikan hak adat dan tujuan kolektif sebagai variabel utama sebelum menerapkan pasal pidana. Negara perlu membangun satu kerangka hukum yang utuh tentang masyarakat adat agar pengakuan tidak lagi tersebar dan lemah. Dan yang paling penting, hukum harus kembali pada fungsinya yang paling dasar, “menjaga keseimbangan, melindungi yang rentan, dan memastikan bahwa keadilan tidak dikalahkan oleh prosedur”.