Ketika muncul perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah atau perangkat pemerintahan di tingkat lokal, salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah pelaku dapat dijerat menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), atau justru langsung menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, khususnya dengan hadirnya Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi. Lalu, apakah setelah tahun 2026 seluruh perkara korupsi otomatis menggunakan KUHP baru? Ataukah Undang-Undang Tipikor masih tetap digunakan?
Jawabannya tidak sesederhana memilih salah satu aturan. Dalam praktik hukum pidana Indonesia, terdapat hubungan yang saling melengkapi antara regulasi daerah dan hukum pidana nasional.
Pada dasarnya, Pergub maupun Perbup tidak dirancang sebagai instrumen untuk menghukum pelaku korupsi. Kedua produk hukum tersebut lebih berfungsi sebagai aturan tata kelola pemerintahan, mekanisme pengawasan, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Karena sifatnya sebagai peraturan pelaksana, Pergub dan Perbup pada prinsipnya hanya dapat memuat sanksi administratif. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran, pembatalan keputusan, pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan tertentu. Berbeda dengan undang-undang, Pergub maupun Perbup tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan tindak pidana korupsi baru ataupun menjatuhkan pidana penjara.
Pembatasan tersebut merupakan konsekuensi dari sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bahkan Peraturan Daerah yang dibentuk bersama DPRD pun memiliki ruang yang sangat terbatas untuk memuat sanksi pidana, sedangkan Pergub atau Perbup sama sekali tidak diberikan kewenangan untuk menetapkan ancaman pidana korupsi.
Meskipun demikian, pelanggaran terhadap Pergub atau Perbup tetap memiliki arti penting dalam perkara korupsi. Dalam praktik penegakan hukum, pelanggaran terhadap aturan daerah sering kali menjadi pintu masuk untuk membuktikan adanya unsur "melawan hukum" atau "penyalahgunaan kewenangan" yang menjadi inti dari tindak pidana korupsi.
Sebagai contoh, pernah ditemukan kasus pengelolaan aset desa yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur perizinan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi daerah. Aset tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak tanpa memperoleh persetujuan yang seharusnya diwajibkan menurut aturan tata kelola setempat. Akibatnya, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang signifikan.
Dalam situasi seperti ini, penyidik tidak menggunakan Pergub sebagai dasar pemidanaan. Regulasi daerah tersebut hanya dijadikan alat pembuktian bahwa pelaku telah menyimpang dari kewenangan yang diberikan kepadanya. Setelah unsur tersebut terbukti dan ditemukan kerugian keuangan negara serta adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, maka perkara ditarik ke dalam rezim tindak pidana korupsi nasional.
Dengan kata lain, Pergub atau Perbup tidak mengadili korupsinya. Regulasi tersebut hanya menyediakan pagar administratif yang kemudian dilanggar oleh pelaku. Yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah anggapan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan daerah otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Padahal tidak demikian. Dalam banyak kasus, pelanggaran terhadap prosedur administratif terlebih dahulu dinilai dari tingkat kesalahannya. Tidak setiap keputusan yang keliru, tidak setiap administrasi yang cacat, dan tidak setiap pelanggaran prosedur dapat langsung dipidana sebagai korupsi. Hukum administrasi dan hukum pidana memiliki fungsi yang berbeda. Hukum administrasi bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan, sedangkan hukum pidana baru bekerja ketika pelanggaran tersebut berkembang menjadi penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau memberikan keuntungan yang tidak sah kepada pelaku maupun pihak lain.
Karena itu, perlindungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada dasarnya bekerja melalui dua lapisan. Lapisan pertama adalah aturan administratif daerah yang berfungsi sebagai sistem pencegahan. Lapisan kedua adalah hukum pidana nasional yang berfungsi sebagai instrumen represif ketika penyimpangan tersebut telah berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Dalam praktik modern pemerintahan, banyak daerah juga membentuk berbagai mekanisme pencegahan seperti sistem pengendalian intern pemerintah, pengendalian gratifikasi, mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), hingga aturan mengenai benturan kepentingan. Seluruh instrumen tersebut pada hakikatnya merupakan "sistem imun" pemerintahan agar potensi korupsi dapat dicegah sebelum berkembang menjadi perkara pidana.
Lalu bagaimana dengan keberadaan KUHP Nasional yang baru?
Pasal 603 sampai Pasal 606 KUHP baru memang telah mengakomodasi tindak pidana korupsi. Namun keberadaan pasal-pasal tersebut tidak serta merta menghapus seluruh perkara yang sebelumnya menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukum pidana Indonesia mengenal asas legalitas yang melarang pemberlakuan hukum secara surut. Seseorang hanya dapat diadili berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Oleh sebab itu, waktu terjadinya perbuatan pidana atau tempus delicti menjadi faktor yang sangat menentukan.
Apabila suatu perbuatan korupsi dilakukan sebelum KUHP baru berlaku efektif, maka penegak hukum pada prinsipnya tetap menggunakan Undang-Undang Tipikor yang telah berlaku pada saat perbuatan tersebut terjadi. Prinsip ini merupakan implementasi asas non-retroaktif yang menjadi salah satu fondasi paling mendasar dalam hukum pidana.
Di samping itu, terdapat pula prinsip lex specialis derogat legi generali yang menyatakan bahwa aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Selama Undang-Undang Tipikor masih berlaku sebagai undang-undang khusus, maka keberadaannya tetap memiliki posisi yang sangat kuat dalam praktik penegakan hukum korupsi.
Karena itu, dalam banyak perkara yang perbuatannya terjadi sebelum berlakunya KUHP baru, dakwaan umumnya masih disusun berdasarkan Undang-Undang Tipikor. Sementara ketentuan dalam KUHP baru lebih relevan diterapkan terhadap perbuatan yang terjadi setelah rezim hukum tersebut berlaku efektif. Dalam konteks ini, waktu terjadinya perbuatan memiliki posisi yang jauh lebih penting dibanding waktu penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Tidak jarang suatu perkara baru terungkap bertahun-tahun setelah perbuatannya dilakukan. Namun hukum pidana tetap melihat kapan perbuatan tersebut terjadi, bukan kapan pelaku diperiksa. Oleh karena itu, sekalipun suatu perkara korupsi disidangkan setelah berlakunya KUHP baru, penegak hukum tetap harus terlebih dahulu menelusuri tempus delicti untuk menentukan rezim hukum mana yang berlaku. Pendekatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kepastian hukum sekaligus mencegah penerapan hukum pidana secara sewenang-wenang.
Menariknya, tidak semua penyimpangan yang dilakukan pejabat pemerintah otomatis berubah menjadi perkara korupsi. Dalam praktik administrasi pemerintahan, terdapat ruang penyelesaian internal melalui aparat pengawasan pemerintah apabila pelanggaran yang terjadi masih tergolong kesalahan administratif murni, tidak ditemukan niat memperkaya diri sendiri, dan kerugian negara dapat dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, garis pemisah antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi sesungguhnya terletak pada adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, keuntungan bagi pelaku atau pihak lain, serta timbulnya kerugian keuangan negara.
Pada akhirnya dapat dipahami bahwa korupsi di tingkat daerah tidak pernah dihukum menggunakan Pergub atau Perbup. Regulasi daerah hanya menjadi dasar tata kelola dan alat pembuktian pelanggaran kewenangan. Sementara sanksi pidananya tetap dijatuhkan berdasarkan rezim hukum pidana nasional, baik melalui Undang-Undang Tipikor maupun ketentuan dalam KUHP baru sesuai waktu terjadinya perbuatan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dipahami hanya melalui satu lapis peraturan. Sistem hukum Indonesia membangun mekanisme berjenjang, mulai dari aturan tata kelola di tingkat daerah, pengawasan internal pemerintahan, mekanisme audit, hingga instrumen pidana nasional. Setiap lapisan memiliki fungsi yang berbeda. Ketika seluruh mekanisme tersebut berjalan dengan baik, tujuan utamanya bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan menjaga agar kewenangan publik tetap digunakan sesuai batas yang diberikan oleh hukum.
Dengan demikian, pertanyaan apakah korupsi kepala daerah dihukum dengan Pergub atau Undang-Undang Tipikor pada dasarnya dapat dijawab secara sederhana: pelanggaran dimulai dari aturan administrasi daerah, tetapi pidananya tetap berada dalam ranah hukum korupsi nasional. (Ardiansyah)