Oleh : Ardiansyah
Belakangan ini publik diguncang oleh keputusan Presiden memberikan rehabilitasi kepada bekas pejabat terpidana kasus korupsi besar. Pemberian hak prerogatif tersebut mengundang debat intens, antara norma konstitusional atas kewenangan presiden, dan harapan masyarakat terhadap keadilan serta efek jera. Kasus ini menjadi ujian bagi ketahanan prinsip hukum di Indonesia.
Artikel ini menganalisis secara hukum dan filosofis fenomena tersebut, dari aspek konstitusi, supremasi hukum, keadilan substantif, hingga implikasi sosial dan moral. Tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan memetakan risiko dan konsekuensi struktural agar Masyarakat dan pembuat kebijakan memahami betul dinamika kekuasaan dan keadilan di negeri ini.
Apa yang Terjadi: Fakta Singkat Kasus
Mantan Direktur Utama ASDP dan dua mantan direksi lainnya , setelah divonis 4,5 tahun penjara dan denda atas dugaan korupsi akuisisi Perusahaan, mendapat keputusan rehabilitasi dari Presiden. Rehabilitasi itu diumumkan 25 November 2025, melalui konferensi pers pejabat tinggi negara. Proses tersebut berjalan melalui prosedur yang diklaim legal: DPR menerima aspirasi publik, Komisi Hukum mengkaji, dan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif memutus.
Putusan pengadilan atas dua orang lainnya tetap, kasus dinyatakan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Lembaga pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Presiden. Dengan kata lain, vonis, putusan, proses peradilan sudah terjadi, namun kemudian status hukum dan efek pidana dibatalkan dengan menggunakan hak prerogatif eksekutif.
Landasan Konstitusional dan Hukum: Hak Prerogatif vs Supremasi Hukum
1. Hak Prerogatif Presiden
Konstitusi (Undang‑Undang Dasar 1945, Pasal 14 ayat (1)) memberi Presiden kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi atau abolisi. Rehabilitasi berarti memulihkan hak sipil dan mengembalikan nama baik tetapi tidak membatalkan putusan pengadilan secara substantif. Badan peradilan, bahkan aparat penegak hukum, tidak berwenang membatalkan rehabilitasi tersebut.
2. Prinsip Supremasi Hukum dan Kepastian Hukum
Namun di sisi lain, penegakan hukum modern menuntut asas kepastian hukum, efek jera, dan keadilan substantif. Ketika seseorang divonis melalui proses peradilan, masyarakat berharap keputusan itu dijalankan, hukuman dijalankan; bukan dihapuskan melalui keputusan politik. Rehabilitasi yang membatalkan pelaksanaan pidana (atau menghentikannya) pada kasus korupsi besar dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah, memunculkan ketidakpastian, apakah hukum benar-benar tegas terhadap tindak pidana luar biasa?
3. Hukum Progresif & Keadilan Substantif
Sebagian teori, seperti yang dikemukakan dalam tradisi hukum progresif, menegaskan bahwa hukum bukan hanya teks, melainkan alat keadilan sosial. Jika rehabilitasi dilakukan semata atas pertimbangan politik atau kompromi kekuasaan, maka keadilan substantif tergadai. Ini bukan sekadar soal hak prerogatif, melainkan soal kredibilitas sistem hukum terhadap publik.
Risiko Sistemik di Masa Depan
a. Erosi Efek Jera
Jika rehabilitasi menjadi preseden, maka hukuman korupsi bisa dilihat sebagai “sementara”, politik bisa membatalkan. Ini melemahkan deterrence system (pencegahan) dan memberi ruang pada moral hazard.
b. Distorsi Persepsi Publik terhadap Hukum
Ketika publik melihat bahwa hukuman bisa lepas lewat jalur politik, maka kepercayaan terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum menurun. Hukum tak lagi dianggap sebagai instrumen keadilan, melainkan alat kekuasaan.
c. Ketidakpastian Bagi Korban & Negara
Rehabilitasi tidak mengganti kerugian materiil/finansial akibat korupsi. Dalam kasus di mana aset publik rusak atau hilang, pelaku telah ‘diampuni’ , tetapi negara dan rakyat tetap menanggung beban finansial. Hak untuk restitusi menjadi samar.
Kenapa Publik Perlu Waspada, Dan Sistem Hukum Perlu Refleksi Kritis
Sebagai warga negara, kita punya hak atas peradilan yang adil, tetapi juga atas penegakan hukum yang konsisten. Rehabilitasi adalah instrumen konstitusional, namun penggunaannya pada kasus korupsi besar menuntut transparansi, pertimbangan moral & hukum, dan kejelasan restitusi bagi kerugian publik.
Hukum tidak boleh hanya jadi alat kompromi kekuasaan. Hukum harus menjadi perekat keadilan, bukan hanya pada individu, tapi pada sistem dan masyarakat luas.
Keputusan rehabilitasi bisa sah secara konstitusi, sejak Presiden menjalankan hak prerogatif. Tetapi ketika diaplikasikan pada kasus korupsi besar, keputusan tersebut mengundang dilema struktural bagi sistem hukum kita, antara kekuasaan politik dan integritas peradilan.
Jika tidak dibarengi dengan transparansi, restitusi aset, dan kebijakan hukum yang tegas, rehabilitasi dalam kasus seperti ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik, merusak efek jera, dan mengikis supremasi hukum.
Hukum harus berpijak pada keadilan, bukan pada jangka pendek politik. Pengampunan atau rehabilitasi yang tidak disertai kejelasan tanggung jawab materiil pada korupsi publik adalah kompromi moral yang mahal bagi bangsa.