Oleh : Ardiansyah
Dalam dinamika penegakan hukum Indonesia, praperadilan selalu menjadi ruang yang menarik. Ia berada di persimpangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak-hak warga. Pertanyaan klasik yang muncul dalam banyak kasus pidana, baik yang sederhana maupun yang menyita perhatian public tetap sama: apakah praperadilan benar-benar dapat membatalkan penetapan tersangka ? Pertanyaan itu tidak sekadar teknis, ia menyentuh ketegangan antara hukum sebagai norma, hukum sebagai proses, dan hukum sebagai instrumen menjaga martabat manusia.
Pembahasan ini menjadi semakin relevan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan dan mengguncang doktrin lama KUHAP. Sejak itu, ruang praperadilan tak lagi sebatas menguji sah tidaknya penangkapan atau penahanan, melainkan juga menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.
Tentu, pembatalan penetapan tersangka melalui praperadilan bukanlah jalan pintas untuk meniadakan perkara. Ia adalah mekanisme checks and balances agar proses pidana tetap berjalan pada rel keadilan procedural, bukan sekadar rel kekuasaan.
Praperadilan sebagai Mekanisme Pengawasan Kekuasaan
Dalam KUHAP, praperadilan diatur sebagai forum untuk menguji tindakan upaya paksa penyidik. Namun, sejak awal KUHAP dibentuk, perdebatan mengenai batas dan ruang praperadilan tak pernah selesai. Bahkan dalam diskursus politik hukum, sering dikatakan bahwa hukum pidana adalah arena tarik-menarik kepentingan. Di sanalah praperadilan hadir, bukan untuk melemahkan penegakan hukum, tetapi memastikan bahwa hukum tidak bekerja dengan cara yang melukai keadilan itu sendiri.
Pendekatan seperti ini sejalan dengan pandangan tokoh hukum progresif yang menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia, hukum tidak boleh menjadikan warga sebagai objek tindakan sepihak negara. Pada titik inilah, praperadilan menjadi ruang etik, bukan sekadar ruang formil.
Putusan MK 21/2014: Ketika Penetapan Tersangka Menjadi Objek Praperadilan
Sebelum putusan MK, frasa “sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan” dalam Pasal 77 KUHAP dianggap sebagai batas tertutup. Penetapan tersangka tidak dapat diuji. MK kemudian membuka ruang baru:
Penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan apabila terdapat dugaan kuat bahwa penetapan itu tidak dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti atau prosedur penyidikan yang sah.
Putusan ini menggeser lanskap hukum pidana Indonesia. Ia memperluas ruang koreksi terhadap tindakan penyidik dan menguatkan prinsip due process of law. Penetapan tersangka tidak boleh menjadi tindakan administratif tanpa fondasi bukti. Penetapan tersangka adalah tindakan hukum serius yang berdampak pada harkat seseorang, oleh karena itu, ia harus dapat diuji.
Ada beberapa prinsip penting yang lahir dari putusan MK ini:
(a.) penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, (b.) proses penyidikan harus sah secara prosedural, (c.) praperadilan menjadi forum kontrol terhadap penyalahgunaan kewenangan, (d.) keadilan prosedural adalah bagian dari keadilan substantif.
Putusan MK membuka ruang sekaligus batas, bukan berarti semua tersangka otomatis dapat “dibatalkan”, melainkan hanya mereka yang penetapannya dilakukan tanpa prosedur yang benar atau tanpa bukti minimum.
Keadilan Prosedural dan Pentingnya Kehadiran Hukum yang Berpikir
Melihat praperadilan sebagai sekadar ranah formil akan membuat kita kehilangan esensi kehadirannya. Dalam dinamika kehidupan sosial yang kompleks, proses pidana tidak lahir dari ruang hampa. Ia dipengaruhi relasi sosial, tekanan struktural, hingga interaksi kekuasaan yang bekerja dalam diam. Kriminologi modern menunjukkan bahwa tindakan penyimpangan, termasuk tindakan berlebihan aparat, selalu terkait konteks sosial yang lebih luas. Praperadilan hadir sebagai alat meredakan ketimpangan itu.
Praperadilan, pada hakikatnya, memulihkan keseimbangan. Ia memastikan bahwa penyidik tetap berada di jalur hukum. Ia adalah mekanisme yang menjembatani hukum negara dengan keadilan warga. Di sinilah kita melihat bahwa praperadilan bukanlah “permusuhan terhadap penegak hukum,” melainkan ruang dialog yang ditata undang-undang.
Prinsip presumption of innocence, fair trial, dan asas legalitas bukan slogan. Ia adalah fondasi moral dari sistem peradilan pidana. Tanpa itu, hukum kehilangan wibawa.
Apakah Praperadilan Benar-Benar Dapat Membatalkan Penetapan Tersangka?
Jawabannya, ya, dapat, tetapi tidak otomatis dan tidak pada semua keadaan. Pembatalan dapat terjadi apabila: (a.) penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti, (b.) penyidikan dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum, (c.) terdapat penyalahgunaan kewenangan yang jelas, (d.) tindakan penyidik mencederai asas keadilan prosedural.
Putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka bukan berarti tidak ada tindak pidana. Penyidik bahkan dapat mengulangi proses penyidikan secara sah. Praperadilan adalah koreksi prosedural, bukan pembebasan substantif.
Namun dalam banyak kasus, praperadilan justru memperbaiki kualitas penyidikan. Ia mendorong aparat bekerja lebih presisi, lebih tertib, dan lebih menghormati prosedur.
Ketika Praperadilan Menjadi Ruang Edukasi Publik
Masyarakat sering kali menilai praperadilan berdasarkan hasil, memenangkan atau tidak. Padahal substansi praperadilan jauh lebih penting dari sekadar putusan. Ia mendidik negara untuk tidak tergesa-gesa menyematkan status tersangka. Ia mendidik aparat untuk tidak mengabaikan prosedur. Ia mendidik warga bahwa hukum memiliki mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Di sinilah nilai sesungguhnya praperadilan memulihkan martabat hukum. Dan pada ruang yang lebih luas, memulihkan martabat manusia.