Hukum pidana dibangun di atas satu gagasan fundamental, yaitu bahwa setiap pelanggaran terhadap norma hukum harus memperoleh konsekuensi yang adil melalui proses peradilan yang independen. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bahkan dipandang sebagai manifestasi kepastian hukum yang wajib dihormati oleh seluruh organ negara. Namun, di tengah prinsip tersebut, hampir semua negara modern tetap mempertahankan satu mekanisme yang tampak paradoksal: negara masih menyediakan ruang bagi pengampunan, pengurangan, bahkan penghentian proses hukum melalui kewenangan tertentu yang berada di luar lembaga peradilan.
Paradoks inilah yang melahirkan pertanyaan mendasar. Mengapa negara memberikan kewenangan kepada cabang eksekutif untuk memengaruhi akibat hukum dari putusan atau proses peradilan? Bukankah hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan independensi kekuasaan kehakiman?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak sesederhana memandangnya sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan. Dalam perkembangan teori negara hukum modern, instrumen pengampunan justru dipertahankan sebagai mekanisme konstitusional yang berfungsi menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan nilai-nilai kemanusiaan ketika hukum positif tidak lagi mampu menjawab seluruh kompleksitas kehidupan.
Secara historis, konsep pengampunan negara berakar dari King's Prerogative of Mercy dalam tradisi monarki Inggris. Pada masa itu, raja dipandang sebagai sumber keadilan tertinggi (fount of justice) yang memiliki kewenangan memberikan belas kasihan terhadap orang yang telah dijatuhi hukuman. Memasuki era negara hukum modern (rechtsstaat), konsep tersebut tidak dihapuskan, melainkan diadaptasi menjadi instrumen konstitusional yang tunduk pada pembatasan hukum dan mekanisme pengawasan.
Perubahan filosofi ini penting dipahami. Hak pengampunan tidak lagi dipandang sebagai simbol kekuasaan absolut, melainkan sebagai safety valve atau katup penyelamat ketika penerapan hukum secara kaku justru berpotensi menghasilkan ketidakadilan. Gagasan klasik summum ius, summa iniuria menggambarkan keadaan tersebut: hukum yang diterapkan secara terlalu kaku dapat berubah menjadi bentuk ketidakadilan yang paling tinggi.
Dalam sistem common law, ruang diskresi eksekutif relatif lebih luas. Konstitusi Amerika Serikat, misalnya, memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan reprieves dan pardons atas pelanggaran terhadap hukum federal, dengan pengecualian perkara pemakzulan. Kewenangan tersebut secara tradisional dipandang sebagai diskresi konstitusional yang sangat luas dan hanya dibatasi oleh ketentuan konstitusi itu sendiri, bukan oleh penilaian substantif pengadilan mengenai layak atau tidaknya suatu pengampunan diberikan.
Indonesia memilih konstruksi yang berbeda. Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri. Konstitusi meletakkannya dalam kerangka checks and balances melalui kewajiban memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi, serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk amnesti dan abolisi. Dengan demikian, hak prerogatif Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bukanlah kekuasaan absolut, melainkan kewenangan konstitusional yang dijalankan dalam mekanisme pengawasan antarlembaga negara.
Di antara seluruh instrumen tersebut, grasi merupakan bentuk pengampunan yang paling dikenal masyarakat. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010, grasi diberikan terhadap terpidana yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Esensi grasi bukanlah menghapus kesalahan pidana seseorang, melainkan mengubah, mengurangi, meringankan, atau menghapus pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan. Dengan demikian, status seseorang sebagai terpidana tidak serta-merta hilang hanya karena memperoleh grasi.
Dalam praktik, grasi sering kali berada pada titik temu antara kepastian hukum dan pertimbangan kemanusiaan. Permohonan grasi dapat muncul ketika terdapat kondisi kesehatan yang sangat berat, pertimbangan usia, atau keadaan luar biasa yang dinilai layak memperoleh belas kasihan negara. Di sisi lain, pemberian grasi terhadap pelaku tindak pidana luar biasa seperti korupsi atau kejahatan narkotika hampir selalu memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara nilai kemanusiaan dan komitmen negara dalam pemberantasan kejahatan serius. Oleh karena itu, diskursus akademik umumnya menekankan bahwa setiap pemberian grasi harus memiliki dasar objektif yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak berubah menjadi ruang diskresi yang kehilangan legitimasi.
Berbeda dengan grasi, abolisi bekerja sebelum proses peradilan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, abolisi merupakan kewenangan Presiden untuk menghentikan proses penuntutan terhadap seseorang dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Instrumen ini memiliki karakter politik konstitusional karena berkaitan dengan kepentingan negara yang lebih luas daripada kepentingan penegakan hukum dalam perkara individual.
Dalam perspektif hukum acara pidana, abolisi memang memiliki kemiripan konseptual dengan asas oportunitas yang memungkinkan kepentingan umum menjadi dasar tidak dilanjutkannya penuntutan. Namun, keduanya tidak identik. Asas oportunitas merupakan kewenangan penuntutan yang berada dalam ranah penegakan hukum, sedangkan abolisi merupakan keputusan konstitusional Presiden yang lahir melalui mekanisme politik hukum sebagaimana diatur oleh UUD 1945.
Instrumen berikutnya adalah amnesti. Sama-sama bersumber dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, amnesti secara umum dipahami sebagai pengampunan negara yang menghapus akibat hukum pidana terhadap individu maupun kelompok tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan berbagai negara, amnesti lazim digunakan untuk menyelesaikan konflik politik, rekonsiliasi nasional, atau perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik yang lebih luas. Oleh karena itu, amnesti tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen hukum pidana, melainkan juga sebagai instrumen kebijakan konstitusional yang bertujuan memulihkan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun rehabilitasi memiliki karakter yang berbeda dari ketiga instrumen sebelumnya. Rehabilitasi berorientasi pada pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang mengalami tindakan penegakan hukum secara tidak tepat menurut hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, rehabilitasi dikenal baik sebagai kewenangan konstitusional Presiden maupun sebagai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana untuk memulihkan nama baik seseorang setelah adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum. Esensi rehabilitasi bukanlah mengampuni pelaku tindak pidana, melainkan memulihkan kehormatan warga negara yang dirugikan oleh kesalahan proses hukum.
Di luar instrumen konstitusional tersebut, sistem hukum Indonesia juga mengenal berbagai bentuk keringanan yang bersifat administratif. Remisi merupakan contoh paling nyata. Selama bertahun-tahun, kebijakan remisi terhadap pelaku tindak pidana tertentu mengalami pembatasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mensyaratkan ketentuan tambahan bagi narapidana tindak pidana tertentu, termasuk berkaitan dengan kerja sama dalam pengungkapan perkara.
Perkembangan tersebut mengalami perubahan mendasar setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Paradigma pemasyarakatan bergeser dari orientasi penghukuman semata menuju reintegrasi sosial. Remisi kembali diposisikan sebagai bagian dari hak warga binaan pemasyarakatan yang tetap harus dipenuhi sepanjang persyaratan administratif dan substantif dipenuhi. Pergeseran ini menunjukkan bahwa tujuan pemidanaan tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan, melainkan juga pada pembinaan dan pengembalian individu sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Transformasi tersebut semakin terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Salah satu pembaruan penting adalah pengaturan mengenai pemaafan hakim (judicial pardon). Melalui ketentuan ini, hakim diberi ruang untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, apabila ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau pertimbangan keadilan menjadikan pemidanaan tidak lagi diperlukan.
Kehadiran judicial pardon menandai perubahan penting dalam filosofi hukum pidana Indonesia. Jika selama ini pengampunan lebih dikenal sebagai kewenangan cabang eksekutif setelah proses peradilan selesai, kini hukum pidana materiil juga memberikan ruang kepada hakim untuk menghadirkan keadilan substantif sejak tahap pengambilan putusan. Dengan demikian, dimensi belas kasihan tidak lagi dimonopoli oleh kekuasaan eksekutif, tetapi juga menjadi bagian dari fungsi kehakiman yang dijalankan berdasarkan undang-undang.
Dalam perspektif komparatif, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak sepenuhnya mengikuti model common law maupun civil law secara murni. Pengampunan eksekutif tetap berada dalam ranah hukum tata negara melalui pengaturan konstitusional, sedangkan pemaafan hakim telah dikodifikasikan ke dalam hukum pidana materiil nasional. Kombinasi ini memperlihatkan adanya upaya untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan konstitusional Presiden dan independensi lembaga peradilan.
Meskipun demikian, tantangan terbesar tidak terletak pada keberadaan instrumen tersebut, melainkan pada bagaimana instrumen itu digunakan. Hak prerogatif yang kehilangan akuntabilitas berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan politik tertentu. Sebaliknya, kebijakan yang terlalu restriktif juga dapat menghilangkan fungsi kemanusiaan yang menjadi alasan utama keberadaan instrumen pengampunan sejak awal.
Perdebatan ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan komitmen Indonesia sebagai negara pihak dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Konvensi tersebut pada dasarnya mendorong negara-negara anggota untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap bentuk pengampunan, pengurangan pidana, maupun kebijakan keringanan terhadap pelaku kejahatan serius harus dijalankan secara hati-hati, berbasis alasan hukum yang jelas, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pada akhirnya, keberadaan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi, maupun judicial pardon tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk pelemahan penegakan hukum. Seluruh instrumen tersebut merupakan bagian dari arsitektur negara hukum yang mengakui bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman yang paling berat. Di dalam negara demokrasi konstitusional, hukum harus tetap tegas, tetapi juga memiliki ruang untuk mempertimbangkan kemanusiaan.
Tantangan terbesar bagi Indonesia bukanlah mempertahankan atau menghapus hak prerogatif, melainkan memastikan agar setiap instrumen pengampunan tetap berada dalam koridor konstitusi, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika prinsip-prinsip tersebut dijaga, pengampunan negara akan tetap menjadi prerogative of mercy yang berfungsi sebagai instrumen keadilan dan kemanusiaan. Sebaliknya, apabila kehilangan kontrol konstitusional, instrumen yang semula dirancang sebagai pengejawantahan belas kasihan negara berisiko bergeser menjadi ruang kompromi politik yang justru menggerus kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. (Ardiansyah)