Setiap kali penyidik melakukan penggeledahan dalam perkara korupsi berskala besar, perhatian publik hampir selalu tertuju pada satu peristiwa yang sama: rumah digeledah, sejumlah dokumen diamankan, perangkat elektronik disita, lalu penyidikan berkembang ke pihak-pihak lain. Bagi masyarakat, rangkaian tersebut tampak sebagai prosedur yang lazim. Namun dari perspektif hukum acara pidana, penggeledahan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan salah satu bentuk intervensi negara yang paling dalam terhadap ruang privat warga negara.
Momentum tersebut menjadi semakin menarik setelah Indonesia memasuki rezim Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dibandingkan KUHAP lama yang lahir pada 1981 ketika kehidupan masyarakat masih didominasi dokumen fisik, KUHAP baru menghadapi realitas yang sama sekali berbeda. Rumah tidak lagi hanya menyimpan lemari arsip, tetapi juga telepon seluler, komputer, penyimpanan cloud, informasi elektronik, serta dokumen digital yang merekam hampir seluruh aspek kehidupan seseorang.
Perubahan lanskap tersebut menjadikan penggeledahan tidak lagi identik dengan pencarian benda berwujud. Kini, inti pembuktian justru sering berada pada data digital yang tersimpan di balik perangkat elektronik. Di sinilah KUHAP baru memperlihatkan perubahan paradigma yang penting.
Pasal 112 KUHAP memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan tidak hanya terhadap rumah, badan, pakaian, atau alat transportasi, tetapi juga terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Selanjutnya, Pasal 113 menegaskan bahwa permohonan izin penggeledahan harus disertai uraian mengenai lokasi yang akan digeledah beserta dasar atau fakta yang dipercaya bahwa di lokasi tersebut terdapat barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Lebih jauh lagi, penyidik hanya diperbolehkan melakukan pemeriksaan maupun penyitaan terhadap barang bukti yang memang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Rumusan tersebut tampak sederhana, tetapi mengandung perubahan konseptual yang besar. Negara tidak lagi diberi ruang untuk memandang seluruh isi sebuah perangkat elektronik sebagai objek penyitaan yang bebas diperiksa tanpa batas. Yang menjadi titik berat bukan sekadar keberadaan perangkat, melainkan hubungan antara data yang akan diekstraksi dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Dalam teori hukum acara modern, pendekatan demikian sejalan dengan prinsip spesifikasi objek pembuktian. Artinya, tindakan penyidikan harus diarahkan pada pencarian bukti yang relevan terhadap perkara tertentu, bukan membuka seluruh kehidupan digital seseorang untuk menemukan kemungkinan pelanggaran lain. Praktik yang dalam literatur dikenal sebagai fishing expedition berpotensi menggeser penyidikan dari instrumen pencarian kebenaran menjadi sarana eksplorasi tanpa batas terhadap privasi warga negara.
Di sinilah perlindungan hak atas privasi memperoleh dimensi baru. Penyitaan telepon seluler, misalnya, tidak identik dengan pemberian kewenangan absolut kepada penyidik untuk membaca seluruh komunikasi pribadi, data kesehatan, catatan keuangan keluarga, ataupun dokumen yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan perkara. Justru dalam negara hukum, legitimasi tindakan penyidikan ditentukan oleh asas proporsionalitas dan relevansi pembuktian.
Perubahan paradigma tersebut semakin terlihat ketika penggeledahan dilakukan terhadap rumah pihak yang belum berstatus tersangka. Dalam praktik pemberantasan korupsi maupun tindak pidana ekonomi, penyidik kerap mengembangkan perkara melalui keterangan saksi, aliran dana, maupun barang bukti elektronik yang mengarah kepada lokasi lain. Situasi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar: sampai sejauh mana negara boleh memasuki ruang privat seseorang yang secara hukum belum diduga sebagai pelaku?
KUHAP lama menggunakan rumusan yang relatif umum sehingga sering melahirkan ruang diskresi yang luas. Sebaliknya, KUHAP baru mencoba mempertegas ambang pembuktian dengan mensyaratkan adanya dasar atau fakta yang dipercaya bahwa pada lokasi tersebut terdapat barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana. Dengan demikian, penggeledahan terhadap pihak ketiga tidak semata-mata didasarkan pada dugaan yang bersifat spekulatif, melainkan harus bertumpu pada hubungan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, perubahan norma belum tentu identik dengan perubahan praktik. Efektivitas perlindungan hak warga negara tetap bergantung pada kualitas pengawasan yudisial. Hakim yang memberikan izin penggeledahan memegang posisi sentral sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional. Apabila permohonan izin hanya diperiksa secara formal tanpa menguji kecukupan alasan maupun hubungan antara lokasi dan barang bukti, maka mekanisme pengawasan berisiko kehilangan makna substantifnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika perkara menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan proses audit keuangan negara. Dalam praktik modern, korupsi tidak selalu diwujudkan melalui penyerahan uang secara langsung. Manipulasi dapat terjadi melalui penyusunan opini, rekayasa materialitas laporan, ataupun penggunaan instrumen administrasi untuk menciptakan kesan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur.
Pada titik inilah batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana menjadi sangat penting. Kesalahan profesional yang lahir dari kelalaian tentu berbeda dengan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk menyembunyikan penyimpangan keuangan. Ketika fungsi pengawasan justru digunakan untuk melegitimasi transaksi yang melawan hukum, persoalannya tidak lagi berhenti sebagai pelanggaran etika profesi. Hukum pidana mulai menilai adanya kemungkinan kesepakatan yang disengaja untuk menciptakan ilusi kepatuhan, padahal substansinya justru menutupi kerugian negara.
Perkembangan tersebut juga memengaruhi cara melihat pertanggungjawaban pidana dalam organisasi modern. Korupsi berskala besar hampir tidak pernah lahir dari tindakan individual semata. Ia biasanya bergerak melalui rantai birokrasi, proses verifikasi berlapis, mekanisme telaah internal, hingga persetujuan pada tingkat pengambil keputusan.
Paradigma demikian mendorong berkembangnya doktrin pertanggungjawaban yang tidak lagi berhenti pada pelaku lapangan. Dalam konteks tertentu, pembiaran yang disengaja, persetujuan yang diberikan dengan mengetahui adanya penyimpangan, ataupun bantuan terhadap terlaksananya tindak pidana dapat membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang berada pada jenjang pengambilan keputusan. Penilaian tersebut tentu harus dibuktikan secara hati-hati berdasarkan alat bukti yang sah, bukan semata-mata karena jabatan yang lebih tinggi.
Perkembangan lain yang tidak kalah penting ialah konstruksi pembuktian yang berasal dari operasi tangkap tangan kemudian berkembang menjadi penggeledahan terhadap lokasi lain. Dalam praktik penyidikan modern, alat bukti sering membentuk mata rantai yang saling terhubung. Keterangan seorang tersangka dapat mengarah kepada dokumen elektronik, dokumen tersebut mengarahkan penyidik kepada lokasi tertentu, kemudian dari lokasi itu ditemukan barang bukti baru yang memperluas lingkup penyidikan.
Dalam sistem common law dikenal doktrin fruit of the poisonous tree, yaitu prinsip bahwa bukti turunan menjadi tidak sah apabila diperoleh dari tindakan awal yang melanggar hukum. Sistem hukum Indonesia tidak mengadopsinya secara mutlak, tetapi KUHAP baru menegaskan bahwa alat bukti harus diperoleh melalui prosedur yang sah dan tidak melawan hukum. Bahkan pengaturan mengenai alat bukti dalam KUHAP baru menempatkan legalitas cara memperoleh bukti sebagai unsur penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Konsekuensinya, pengembangan penyidikan dari suatu operasi tangkap tangan menuju penggeledahan rumah atau penyitaan barang bukti elektronik pada prinsipnya tetap dimungkinkan sepanjang setiap tahapan memenuhi syarat legalitas, memiliki dasar faktual yang memadai, serta menghormati asas proporsionalitas. Sebaliknya, apabila rantai tindakan tersebut dibangun melalui prosedur yang cacat, maka kualitas pembuktiannya juga akan menghadapi tantangan serius di hadapan pengadilan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KUHAP baru bukan terletak pada banyaknya kewenangan yang dimiliki penyidik maupun banyaknya pembatasan yang diberikan kepada negara. Tolok ukurnya justru berada pada kemampuan sistem hukum menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia.
Negara hukum tidak hanya membutuhkan penyidik yang mampu menemukan bukti, tetapi juga prosedur yang memastikan setiap bukti diperoleh secara sah, relevan, dan proporsional. Ketika penggeledahan dilakukan secara presisi, ekstraksi barang bukti elektronik dibatasi pada kepentingan perkara, serta izin pengadilan benar-benar berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yang substantif, maka penegakan hukum tidak hanya menghasilkan putusan yang kuat, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan.
Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan korupsi dan transformasi digital, tantangan terbesar hukum acara pidana sesungguhnya bukan memilih antara melindungi hak privasi atau memperkuat penyidikan. Tantangan yang sesungguhnya adalah memastikan keduanya berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum yang menjunjung due process of law. Di situlah kualitas KUHAP baru sedang diuji, bukan hanya oleh teks undang-undang, tetapi oleh praktik penegakan hukum yang setiap hari disaksikan masyarakat. (Ardiansyah)