Menerima surat panggilan dari kepolisian sering kali menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang belum memahami posisi hukumnya. Tidak sedikit orang datang memenuhi panggilan tanpa mengetahui apakah dirinya diperiksa sebagai saksi, terlapor, atau bahkan telah berstatus tersangka. Padahal, perbedaan status tersebut menentukan hak-hak hukum yang melekat selama proses pemeriksaan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada Januari 2026, perlindungan terhadap hak tersangka mengalami perubahan yang sangat signifikan. Bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pembaruan ini menandai pergeseran sistem peradilan pidana Indonesia menuju proses yang lebih modern, transparan, serta berorientasi pada hak asasi manusia.
Dalam Praktik, pemeriksaan oleh kepolisian seringkali menjadi tahap yang paling menentukan arah suatu perkara pidana. Kesalahan memahami hak dan kewajiban pada tahap awal dapat berdampak terhadap proses penyidikan berikutnya. Oleh karena itu, memahami hak tersangka menurut KUHAP bukan hanya penting bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga bagi masyarakat yang menerima panggilan pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor dan berpotensi menghadapi proses hukum lebih lanjut.
KUHAP Baru memperjelas bahwa seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Ketentuan ini memberikan pagar hukum yang lebih kuat dibanding praktik pada masa sebelumnya, sehingga penetapan tersangka tidak lagi dapat dilakukan secara prematur atau hanya berdasarkan dugaan semata. Bahkan, penetapan tersangka kini diposisikan sebagai bagian dari upaya paksa negara, sejajar dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan. Konsekuensinya, setiap tindakan tersebut wajib dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang ketat, proporsional, dan dapat diawasi secara hukum. Dengan demikian, status tersangka bukan lagi sekadar label administratif, melainkan tindakan yang membatasi hak seseorang sehingga memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Perubahan paling mendasar terlihat pada paradigma pemeriksaan. Selama bertahun-tahun, proses penyidikan sering dikritik karena terlalu berorientasi pada pencarian pengakuan tersangka. Dalam praktik modern yang dianut KUHAP Baru, orientasi tersebut bergeser menuju scientific crime investigation atau penyidikan berbasis pembuktian ilmiah. Keterangan tersangka tetap memiliki nilai penting, tetapi bukan lagi menjadi pusat pembuktian. Penyidik didorong mengedepankan alat bukti objektif seperti pemeriksaan laboratorium forensik, digital forensik, identifikasi, psikologi forensik, kedokteran forensik, serta bukti elektronik agar perkara dibangun berdasarkan fakta yang dapat diuji, bukan semata-mata pengakuan seseorang. Pendekatan ini sekaligus memperkuat asas non self incrimination, yakni prinsip bahwa seseorang tidak boleh dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri.
Dalam praktik pemeriksaan, KUHAP Baru juga memberikan jaminan yang jauh lebih kuat terhadap hak memperoleh bantuan hukum. Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk didampingi advokat atau pemberi bantuan hukum. Selama pemeriksaan berlangsung, advokat berhak hadir mendampingi kliennya. Bahkan apabila penyidik mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat atau melakukan intimidasi, advokat berhak menyampaikan keberatan dan keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Pengaturan ini menutup berbagai celah yang pada masa KUHAP lama sering menimbulkan persoalan, termasuk praktik meminta tersangka menandatangani pernyataan menolak pendampingan hukum. Semangat tersebut sejatinya telah lama ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1565 K/Pid/1991 yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka yang seharusnya memperoleh pendampingan hukum dapat mengakibatkan berita acara pemeriksaan kehilangan kekuatan hukumnya. Kini, semangat perlindungan tersebut tidak lagi hanya bergantung pada putusan pengadilan, tetapi telah dikodifikasi secara eksplisit dalam hukum acara pidana yang baru.
Pendampingan advokat pada tahap pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan. Sebaliknya, kehadiran penasihat hukum bertujuan memastikan komunikasi antara penyidik dan pihak yang diperiksa berlangsung secara proposional, setiap hak prosedural dihormati, serta seluruh keterangan yang diberikan benar-benar mencerminkan fakta yang ingin disampaikan. Pendekatan tersebut justru membantu menjaga kualitas proses pembuktian dan mengurangi potensi sengketa mengenai prosedur pemeriksaan pada tahap berikutnya.
KUHAP Baru juga memperkuat kualitas pemeriksaan melalui berbagai mekanisme pengamanan. Pemeriksaan terhadap tersangka wajib direkam menggunakan kamera pengawas sehingga seluruh proses dapat diawasi apabila di kemudian hari timbul sengketa mengenai dugaan tekanan, intimidasi, atau pelanggaran prosedur. Penyidik wajib mencatat seluruh keterangan secara teliti sesuai dengan apa yang benar-benar disampaikan oleh tersangka. Sebelum berita acara pemeriksaan ditandatangani, tersangka berhak membaca, memahami, dan memastikan seluruh isi dokumen tersebut sesuai dengan keterangannya. Apabila menolak menandatangani, penyidik wajib mencatat alasan penolakan tersebut. Bagi penyandang disabilitas maupun pihak yang tidak memahami bahasa Indonesia, negara juga berkewajiban menyediakan penerjemah atau bentuk pendampingan yang sesuai agar hak memperoleh pemeriksaan yang adil tetap terjamin.
Perubahan penting lainnya adalah penguatan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik. Apabila pada masa KUHAP 1981 perluasan objek praperadilan lahir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, kini prinsip tersebut telah diakomodasi ke dalam batang tubuh KUHAP Baru. Artinya, mekanisme pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik menjadi jauh lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang tegas. Tersangka memperoleh instrumen hukum yang lebih efektif untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan upaya paksa lainnya apabila diduga dilakukan secara melawan hukum. Kehadiran mekanisme ini menciptakan keseimbangan antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Modernisasi KUHAP juga tampak melalui pengakuan terhadap perkembangan teknologi informasi. Pemeriksaan berbasis elektronik, pemanfaatan dokumen digital, serta penggunaan alat bukti elektronik menjadi bagian dari sistem peradilan pidana modern. Di satu sisi, digitalisasi mempercepat proses penegakan hukum dan meningkatkan efisiensi administrasi. Namun di sisi lain, perlindungan hak tersangka tetap harus menjadi prioritas. Pemeriksaan jarak jauh tidak boleh mengurangi hak untuk berkonsultasi dengan advokat, memperoleh akses terhadap dokumen penyidikan, maupun menjaga kerahasiaan komunikasi antara tersangka dan penasihat hukumnya. Selain itu, pengelolaan data pribadi dan barang bukti digital harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak privasi.
Seluruh perubahan tersebut tidak dapat dipisahkan dari filosofi KUHP Nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP Baru mengedepankan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan Indonesia. Agar tujuan tersebut benar-benar terwujud, perlindungan hak tersangka harus dimulai sejak tahap penyidikan di kepolisian. Dengan kata lain, KUHAP Baru menjadi instrumen pelaksana yang memastikan proses hukum berlangsung secara adil sejak seseorang pertama kali berhadapan dengan aparat penegak hukum, sehingga potensi kriminalisasi yang berlebihan maupun penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.
Kesalahan yang Sering dilakukan Saat Pemeriksaan Polisi
Dalam praktik, terdapat beberapa kesalahan yang masih sering dilakukan ketika seseorang menghadiri pemeriksaan di kepolisian, antara lain :
Langkah-langkah sederhana tersebut sering kali memengaruhi posisi hukum seseorang. Oleh karena itu, memahami prosedur pemeriksaan sejak awal merupakan bagian penting dari perlindungan hak menurut KUHAP.
Dalam praktik sehari-hari, masyarakat juga perlu menghindari sejumlah kesalahan yang masih sering terjadi, seperti datang memenuhi panggilan tanpa mengetahui status hukumnya, memberikan keterangan secara tergesa-gesa, menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa membacanya terlebih dahulu, atau baru mencari advokat setelah perkara berkembang menjadi lebih kompleks. Pendampingan hukum sejak awal bukan dimaksudkan untuk menghambat penyidikan, melainkan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai hukum, menjaga keseimbangan antara kewenangan penyidik dan hak tersangka, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi keabsahan proses pidana.
Tidak hanya tersangka, saksi pada prinsipnya juga dapat didampingi penasihat hukum sepanjang pendampingan tersebut tidak mengganggu jalannya pemeriksaan. Seseorang yang dipanggil secara sah oleh penyidik pada dasarnya wajib memenuhi panggilan tersebut, namun tetap berhak mengetahui alasan pemanggilan serta status hukumnya. Apabila isi berita acara pemeriksaan tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan, yang bersangkutan berhak meminta perbaikan bahkan menolak menandatanganinya dengan alasan yang jelas. Sebelum menghadiri pemeriksaan, penting pula membawa identitas diri, surat panggilan, dokumen yang relevan apabila diminta, serta berkonsultasi dengan advokat apabila terdapat potensi risiko hukum.
Apakah Tersangka Wajib Menjawab Semua Pertanyaan Penyidik ?
Tersangka pada prinsipnya wajib mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Namun pemeriksaan tetap harus menghormati hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk hal memperoleh pendampingan advokat serta hak agar pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan maupun intimidasi.
Apakah Boleh Membaca Berita Acara Pemeriksaan Sebelum Menandatangani ?
Ya, sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka berhak membaca seluruh isi dokumen dan memastikan bahwa setiap keterangan telah dicatat sesuai dengan apa yang sebenarnya disampaikan. Apabila terdapat kekeliruan, tersangka dapat meminta perbaikan sebelum memberikan tanda tangan.
Apakah Pemeriksaan Polisi Selalu Berakhir dengan Penahanan ?
Tidak, pemeriksaan oleh penyidik tidak otomatis berujung pada penahanan. Penahanan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan mempertimbangkan alasan objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah besar dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Tantangan terbesar kini bukan lagi terletak pada kelengkapan norma hukumnya, melainkan pada kesiapan budaya hukum seluruh aparat penegak hukum untuk menerapkan paradigma baru tersebut secara konsisten. Sebab, perlindungan hak tersangka tidak boleh dipandang sebagai hambatan bagi penegakan hukum, melainkan sebagai syarat utama agar proses pidana menghasilkan keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh pihak.
Memahami hak tersangka sejak tahap pemeriksaan merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Semakin dini seseorang memahami prosedur yang berlaku, semakin besar pula peluang proses pidana berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Karena itu, edukasi mengenai hak-hak tersangka tidak hanya penting bagi pihak yang sedang berhadapan dengan hukum, tetapi juga bagi masyarakat secara umum sebagai bentuk literasi hukum yang preventif. (legalonline.id)