Oleh : Ardiansyah
Hukum pidana selalu berdiri pada persimpangan antara aturan dan realitas sosial. Ia bukan sekadar teks undang-undang, tetapi juga cermin perilaku manusia yang paling gelap, paling kompleks, dan sering kali paling sulit dipahami. Karena itu, para ahli kriminologi sejak masa Cesare Lombroso hingga tokoh-tokoh modern seperti Edwin Sutherland selalu menekankan bahwa kejahatan tidak pernah berdiri sendiri, ia lahir dari konteks, tekanan sosial, struktur ekonomi, dan dinamika kekuasaan yang menyelimuti pelakunya. Dalam konteks Indonesia, pendekatan kriminologi semacam ini semakin penting, terutama ketika publik dihadapkan pada kasus-kasus yang rumit, penuh spekulasi, dan menyentuh institusi yang seharusnya menjadi penegak hukum itu sendiri.
Beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia memperhatikan secara cermat sebuah kasus kematian seorang akademisi dari sebuah universitas, sebuah peristiwa yang “diduga” melibatkan oknum aparat berwenang. Tanpa menyebutkan nama atau institusi, kasus tersebut memberikan ruang bagi kita untuk menguji kembali bagaimana hukum pidana bekerja, dan bagaimana ilmu kriminologi membantu memahami keanehan-keanehan yang muncul dalam konstruksi sebuah peristiwa pidana.
Dalam ilmu pidana klasik, penyelidikan harus berpegang pada asas in dubio pro reo, keraguan harus selalu berpihak pada tersangka. Namun dalam ranah kriminologi, fokusnya berbeda, kriminologi tidak hanya bertanya siapa pelaku, tetapi mengapa peristiwa itu terjadi, bagaimana struktur kekuasaan bekerja, serta apa motif yang mungkin tersembunyi di balik tindakan manusia. Ketika dua pendekatan ini dipadukan, lahirlah perspektif yang lebih komprehensif terhadap sebuah perkara.
Di Indonesia, tantangan penegakan hukum pidana adalah ketegangan antara dua kebutuhan fundamental, pencarian kebenaran melalui proses ilmiah dan tekanan sosial-politik yang sering kali mempercepat atau memperlambat proses itu sendiri. Misalnya, publik kerap mempertanyakan lamanya penyampaian hasil otopsi kepada masyarakat. Dalam perspektif ilmu forensik, proses otopsi memang memerlukan waktu karena harus melalui uji histopatologi, toksikologi, dan rekonstruksi luka. Namun dari perspektif kepastian hukum, penundaan informasi dapat membuka ruang spekulasi, ketidakpercayaan, bahkan kecurigaan kolektif terhadap institusi negara.
Di sinilah refleksi Sutjipto Rahardjo menjadi sangat relevan, hukum seharusnya bukan sekadar prosedur, tetapi sarana mewujudkan keadilan substantif. Ketika prosedur tidak mampu menjaga kepercayaan publik, maka hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai jangkar moral bagi masyarakat. Pada titik ini pula peran transparansi menjadi elemen penting. Transparansi tidak harus berarti membuka seluruh detail penyelidikan, tetapi memastikan bahwa publik mengetahui bahwa proses berjalan sebagaimana mestinya, sesuai norma dan etika penegakan hukum.
Dalam hukum pidana modern, rekonstruksi peristiwa selalu memperhatikan modus operandi, relasi sosial antara para pihak, serta potensi konflik kepentingan. Kriminologi membantu membedah faktor-faktor tersebut secara objektif. Misalnya, pada kasus kematian yang menimbulkan kecurigaan publik, pendekatan kriminologi akan melihat pola perilaku, interaksi terakhir korban, faktor tempat kejadian, serta dinamika relasi kuasa yang mungkin berada di balik layar. Semua itu disandingkan dengan corpus delicti dan alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP.
Ketika penyidikan mencakup institusi yang memiliki hirarki kekuasaan, kriminologi struktural juga memberikan perspektif tambahan, apakah ada potensi tekanan internal? Apakah ada kepentingan institusional yang ingin dijaga? Ini bukan tuduhan, melainkan analisis ilmiah yang lazim dalam kajian kriminologi global. Hal-hal semacam ini juga menjadi dasar mengapa proses penyelidikan harus dilakukan secara berlapis, disertai pengawasan eksternal bila diperlukan.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, tetapi kebutuhan itu tidak boleh mengorbankan ketelitian. Di tengah arus informasi yang bergerak sangat cepat, opini publik sering terbentuk lebih dahulu daripada fakta yang ditemukan penyidik. Kriminologi memberi kita ruang untuk menjaga keseimbangan, untuk tidak terjebak pada emosi publik, tetapi juga tidak menutup mata terhadap potensi penyimpangan.
Pada akhirnya, esensi hukum pidana bukan hanya menjatuhkan hukuman, melainkan mencari kebenaran. Dan esensi kriminologi bukan hanya menjelaskan kejahatan, melainkan memahami manusia dan struktur sosial yang melingkupinya. Keduanya adalah dua sisi dari satu keping logika keadilan. Indonesia membutuhkan keduanya untuk menjaga kepercayaan publik, memperkuat integritas penegakan hukum, dan memastikan bahwa setiap peristiwa, baik yang disorot publik maupun tidak, diperiksa dengan ketepatan ilmiah, etika yang kuat, dan kesadaran bahwa hukum harus tetap menjadi wajah keadilan itu sendiri.