Oleh : Ardiansyah
Dalam setiap percakapan tentang arah pembangunan suatu negara, isu kepastian hukum selalu muncul sebagai fondasi yang tidak dapat diabaikan. Investasi, baik domestik maupun asing, hanya dapat tumbuh di tempat di mana norma hukum berdiri tegak, dapat diprediksi, dan tidak mudah berubah oleh tekanan politik jangka pendek. Indonesia, dengan kompleksitas sosial-ekonominya, berada di persimpangan penting: apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau hanya ornamen yang mengikuti arah angin kekuasaan?
Dalam perspektif teori Hans Kelsen, hukum idealnya menjadi sistem norma yang bekerja secara hierarkis dan bebas dari campur tangan “selera politik.” Sementara pandangan Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum bukan sekadar teks, tetapi instrumen untuk melayani manusia dan mencapai keadilan substantif. Dua perspektif ini menggambarkan tantangan sekaligus harapan: hukum harus pasti, namun tidak kehilangan nilai moralnya.
Investasi bergerak dalam ruang yang membutuhkan kedua-duanya: kepastian dan keadilan. Kepastian hukum diperlukan agar pelaku usaha dapat mengukur risiko, menghitung masa depan, dan menempatkan asetnya secara rasional. Tetapi keadilan substantif dibutuhkan agar hukum tidak berubah menjadi perangkat kering yang hanya melayani kepentingan tertentu. Keduanya adalah dua sisi dari mata uang yang sama.
Indonesia telah melakukan banyak reformasi regulasi dalam dua dekade terakhir. Investor tidak lagi sekadar melihat potensi pasar; mereka menilai apakah kontrak akan dihormati, apakah penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan objektif, apakah regulasi yang berubah tidak menciptakan beban tiba-tiba yang menjerat pelaku usaha. Kepastian hukum adalah reputasi; reputasi adalah modal.
Dalam konteks ekonomi makro, kepastian hukum bukan hanya masalah administrasi legal. Ia adalah instrumen stabilitas. Ketika regulasi konsisten, perbankan mampu menyalurkan kredit dengan lebih berani dan terukur. Industri pengolahan, manufaktur, dan pertanian dapat merancang ekspansi jangka panjang tanpa ketakutan bahwa kebijakan akan berubah dalam semalam. Developer properti, perdagangan internasional, hingga perusahaan teknologi digital bergantung pada satu hal yang sama: prediktabilitas.
Kekacauan hukum, di sisi lain, selalu menghasilkan biaya tinggi. Sengketa agraria, inkonsistensi kebijakan perizinan, kontrak investasi yang dipengaruhi tarik-menarik kepentingan, hingga tumpang tindih kewenangan antara lembaga pusat dan daerah, semua itu menggerogoti kepercayaan dan mempengaruhi arus modal masuk. Dalam banyak kasus, persoalan ekonomi bukan berasal dari kurangnya peluang, tetapi dari tingginya risiko legal yang tidak perlu.
Kepastian hukum juga berfungsi sebagai alat mitigasi. Dalam dunia di mana kompetisi ekonomi semakin ketat, negara yang mampu memberikan jaminan hukum akan memenangkan kepercayaan. Mereka yang gagal akan perlahan ditinggalkan, meski memiliki sumber daya melimpah. Di sinilah Indonesia diuji: apakah kita bergerak menuju ekosistem hukum yang semakin matang, atau tetap berkutat dalam pola lama yang ambigu?
Refleksi ini mengantar kita pada satu kesimpulan sederhana: stabilitas ekonomi tidak muncul dari sekadar kebijakan fiskal atau moneter. Ia lahir dari tata kelola hukum yang kuat, konsisten, dan dijalankan dengan integritas. Kepastian hukum bukan jargon, ia adalah fondasi yang menahan seluruh bangunan ekonomi nasional. Ketika hukum berdiri kokoh, investasi tumbuh. Ketika investasi tumbuh, negara berdaulat dalam kesejahteraannya.
Pada akhirnya, hukum bukan hanya rambu, tetapi arah. Dan arah itu akan menentukan masa depan Indonesia.