Pendahuluan
Banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia kembali memunculkan persoalan klasik dalam praktik asuransi kendaraan bermotor : klaim kerusakan mobil akibat banjir yang ditolak atau dipersulit.
Tidak sedikit pemilik kendaraan yang baru menyadari adanya keterbatasan jaminan asuransi setelah kerugian terjadi, sementara di sisi lain perusahaan asuransi berpegang pada ketentuan polis sebagai dasar penolakan klaim.
Situasi ini menempatkan tertanggung dalam posisi rentan, terutama ketika pemahaman terhadap kedudukan hukum perjanjian asuransi masih minim. Artikel ini membahas secara objektif bagaimana hukum Indonesia memandang klaim asuransi mobil akibat banjir, serta batas tanggung jawab antara tertanggung dan perusahaan asuransi.
Apakah Kerusakan Akibat Banjir Dijamin Asuransi Mobil ?
Secara prinsip, kerusakan kendaraan akibat banjir tidak otomatis dijamin dalam asuransi kendaraan bermotor standar. Jaminan tersebut umumnya hanya berlaku apabila tertanggung mengambil perluasan pertanggungan banjir yang secara tegas dicantumkan dalam polis.
Hal ini penting dipahami karena polis asuransi merupakan perjanjian tertulis yang mengikat para pihak. Tanpa klausul perluasan yang jelas, perusahaan asuransi memiliki dasar hukum untuk menolak klaim.
Polis Asuransi sebagai Perjanjian yang Mengikat
Dalam perspektif hukum perdata, polis asuransi tunduk pada ketentuan umum perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
Artinya, isi polis termasuk pengecualian dan batasan risiko mengikat baik tertanggung maupun penanggung. Namun, keberlakuan klausul tersebut tetap harus diuji berdasarkan asas keadilan dan itikad baik.
Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi menuntut itikad baik dua arah.
Tertanggung wajib memberikan informasi yang benar mengenai kondisi kendaraan dan risiko, sementara perusahaan asuransi berkewajiban menjelaskan secara transparan ruang lingkup perlindungan polis.
Apabila terdapat klausul yang disusun secara sepihak, tidak dijelaskan secara memadai, atau berpotensi menyesatkan, maka posisi hukum perusahaan asuransi dapat dipertanyakan.
Peran Undang-Undang Perasuransian
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menegaskan kewajiban perusahaan asuransi untuk menjalankan usaha secara sehat, transparan, dan melindungi kepentingan pemegang polis.
Dalam konteks klaim banjir, UU ini menjadi dasar untuk menilai apakah:
Perlindungan Konsumen dalam Sengketa Asuransi
Selain rezim perasuransian, hubungan antara tertanggung dan perusahaan asuransi juga bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ketika terjadi ketidakseimbangan informasi atau praktik yang merugikan konsumen, ketentuan ini dapat menjadi rujukan untuk menilai tanggung jawab pelaku usaha.
Peran OJK dalam Sengketa Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran pengawasan terhadap industri asuransi, termasuk dalam penanganan pengaduan konsumen.
Meskipun OJK bukan lembaga peradilan, mekanisme pengaduan dan fasilitasi penyelesaian sengketa yang tersedia dapat menjadi langkah awal sebelum menempuh jalur hukum formal.
Memahami Posisi Hukum Sebelum Mengambil Langkah
Sengketa klaim asuransi tidak selalu harus berujung pada proses litigasi. Namun, kesalahan memahami isi polis atau prosedur klaim dapat memperlemah posisi hukum tertanggung sejak awal.
Dalam kondisi inilah, pemahaman awal terhadap hak dan kewajiban hukum menjadi krusial. Bagi masyarakat yang menghadapi situasi serupa, konsultasi hukum secara tepat dapat membantu membaca posisi hukum sebelum mengambil keputusan yang berisiko.
Penutup
Klaim asuransi mobil akibat banjir bukan semata persoalan teknis, melainkan persoalan hukum yang berangkat dari perjanjian, asas itikad baik, dan perlindungan konsumen.
Dengan memahami kerangka hukum yang berlaku, tertanggung dapat menempatkan dirinya secara lebih proporsional dan menghindari kesalahan langkah dalam menghadapi sengketa asuransi. (legalonline.id)