Fenomena pembuatan konten digital di ruang publik berkembang semakin cepat seiring meningkatnya budaya berbagi melalui media sosial. Video bertema street interview, dating tips, social experiment, hingga dokumentasi interaksi spontan dengan orang yang ditemui di tempat umum menjadi salah satu format yang banyak diminati. Di sisi lain, dorongan untuk menghasilkan konten yang menarik perhatian sering kali menggeser batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak privasi orang lain.
Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik kembali tertuju pada sebuah peristiwa yang memperlihatkan seseorang direkam secara diam-diam ketika sedang menjalankan pekerjaannya di sebuah pameran berskala nasional. Rekaman tersebut kemudian dipublikasikan melalui media sosial dengan narasi tertentu hingga memicu perdebatan mengenai etika, privasi, dan kemungkinan adanya konsekuensi hukum. Terlepas dari siapa pihak yang terlibat, peristiwa tersebut membuka ruang diskusi yang lebih penting, yaitu bagaimana hukum Indonesia memandang perekaman seseorang tanpa persetujuan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika objek perekaman merupakan pekerja frontline, seperti usher, SPG, petugas pelayanan, resepsionis, maupun profesi lain yang memang dituntut bersikap ramah sebagai bagian dari pekerjaannya. Keramahan profesional tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan untuk direkam, dijadikan materi konten, ataupun dikonsumsi jutaan pengguna media sosial.
Di sinilah hukum tidak hanya berbicara mengenai etika digital, tetapi juga mengenai perlindungan atas data pribadi, hak atas citra diri, hingga kemungkinan adanya tindak pidana apabila suatu perekaman dilakukan dengan muatan tertentu yang merendahkan martabat korban.
Hak atas Privasi Tidak Hilang Hanya Karena Berada di Ruang Publik
Masih banyak anggapan bahwa seseorang yang berada di tempat umum secara otomatis kehilangan hak atas privasinya. Pandangan tersebut sesungguhnya terlalu sederhana dan tidak sepenuhnya sejalan dengan perkembangan hukum modern.
Ruang publik memang memungkinkan seseorang terlihat oleh orang lain. Namun, dapat terlihat bukan berarti setiap tindakan merekam, mengolah, menyebarluaskan, atau memanfaatkan identitas seseorang menjadi bebas dilakukan tanpa batas. Perkembangan teknologi digital telah mengubah sebuah rekaman sederhana menjadi informasi yang dapat tersebar secara permanen, dikomentari, dimonetisasi, bahkan memengaruhi reputasi, pekerjaan, maupun kehidupan pribadi seseorang.
Dalam perspektif hukum, persoalan tidak berhenti pada aktivitas mengambil gambar. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana gambar tersebut diproses, dipublikasikan, digunakan, serta dampak yang ditimbulkannya terhadap subjek yang direkam.
Pendekatan demikian sejalan dengan arah pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menempatkan individu sebagai pemilik hak atas data pribadinya.
Potret Wajah sebagai Data Pribadi dalam Perspektif UU PDP
UU Pelindungan Data Pribadi memberikan perubahan paradigma penting dalam sistem hukum Indonesia. Data pribadi tidak lagi dipahami hanya sebagai nomor identitas atau alamat, tetapi juga mencakup karakteristik yang mampu mengidentifikasi seseorang.
Pasal 4 ayat (2) UU PDP mengakui bahwa data pribadi spesifik maupun data pribadi yang bersifat umum dapat mencakup informasi yang memungkinkan identifikasi seseorang. Dalam praktik pemrosesan data modern, wajah atau potret seseorang merupakan salah satu identitas yang memiliki kemampuan identifikasi yang sangat tinggi, terlebih ketika dipadukan dengan teknologi pengenal wajah (facial recognition), lokasi, maupun informasi lain yang menyertainya.
Karena itu, perekaman wajah untuk kemudian diunggah ke platform digital tidak semata-mata dipandang sebagai aktivitas dokumentasi biasa. Ketika rekaman tersebut diproses lebih lanjut, dipublikasikan, dimonetisasi, atau digunakan untuk tujuan tertentu, maka muncul pertanyaan hukum mengenai dasar pemrosesan data tersebut serta apakah hak-hak subjek data tetap dihormati.
UU PDP memang mengenal persetujuan (consent) sebagai salah satu dasar pemrosesan data pribadi. Namun, persetujuan bukan satu-satunya dasar yang dikenal undang-undang. Oleh sebab itu, analisis hukum tidak dapat disederhanakan menjadi anggapan bahwa setiap perekaman di ruang publik otomatis melanggar UU PDP. Yang perlu dinilai adalah apakah terdapat dasar hukum yang sah untuk pemrosesan data tersebut, bagaimana data digunakan, serta apakah tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap subjek data.
Dalam konteks konten digital yang sengaja dibuat untuk memperoleh perhatian publik, meningkatkan jumlah penonton, atau menghasilkan keuntungan ekonomi melalui platform media sosial, aspek perlindungan data pribadi menjadi semakin relevan untuk dianalisis.
Ketika Konten Berubah Menjadi Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Perkembangan hukum Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban tidak lagi terbatas pada kekerasan seksual yang dilakukan secara fisik. Ruang digital juga dapat menjadi media terjadinya kekerasan seksual.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkenalkan pengaturan mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Norma tersebut pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap individu dari tindakan perekaman, pengambilan gambar, penyebarluasan, maupun pemanfaatan konten elektronik yang memiliki muatan seksual tanpa persetujuan korban.
Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara dokumentasi umum dengan perekaman yang bertujuan melakukan objektifikasi terhadap tubuh seseorang. Tidak setiap video yang menampilkan orang lain dapat dikategorikan sebagai KSBE. Akan tetapi, apabila perekaman dilakukan tanpa persetujuan dan disertai narasi, sudut pengambilan gambar, maupun penyajian konten yang mengarah pada eksploitasi seksual atau objektifikasi tubuh korban, maka unsur-unsur dalam UU TPKS dapat menjadi relevan untuk dianalisis berdasarkan fakta dan pembuktian dalam setiap perkara.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melindungi tubuh seseorang dari tindakan fisik, tetapi juga melindungi martabat, integritas, dan otonomi individu di ruang digital.
Perspektif tersebut menjadi sangat penting ketika korban berada dalam posisi yang secara profesional dituntut untuk tetap bersikap sopan, ramah, dan melayani masyarakat. Keramahan profesional tidak boleh ditafsirkan sebagai persetujuan untuk dijadikan objek konten dengan narasi yang merendahkan atau bernuansa seksual.
Persinggungan dengan UU ITE dan Hak atas Potret
Selain UU PDP dan UU TPKS, pembahasan mengenai perekaman tanpa izin juga tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 26 UU ITE menegaskan pentingnya penghormatan terhadap penggunaan data pribadi melalui media elektronik. Norma tersebut memperlihatkan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Penyebaran informasi yang berkaitan dengan identitas seseorang tetap harus memperhatikan hak-hak subjek yang bersangkutan.
Di sisi lain, apabila konten yang didistribusikan mengandung muatan yang melanggar kesusilaan atau merendahkan martabat seseorang, ketentuan pidana dalam UU ITE juga dapat menjadi bagian dari analisis hukum sesuai dengan unsur-unsur yang diatur undang-undang.
Tidak hanya itu, aspek hak atas potret juga memperoleh perlindungan melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meskipun undang-undang tersebut lebih dikenal mengatur karya cipta, ketentuan mengenai hak potret menunjukkan bahwa penggunaan potret seseorang untuk kepentingan tertentu, terutama yang bernilai komersial, tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hak individu yang bersangkutan.
Dengan demikian, satu perbuatan yang tampak sederhana berupa merekam seseorang tanpa izin sesungguhnya dapat bersinggungan dengan beberapa rezim hukum sekaligus, yaitu perlindungan data pribadi, perlindungan terhadap kekerasan seksual berbasis elektronik, informasi dan transaksi elektronik, serta perlindungan hak atas potret.
Perkembangan Hukum Internasional Menunjukkan Arah yang Sama
Perlindungan terhadap privasi digital bukan hanya menjadi perhatian Indonesia. Banyak negara telah bergerak lebih dahulu dengan pendekatan yang semakin ketat.
Korea Selatan, misalnya, dikenal memiliki regulasi yang sangat tegas terhadap praktik illegal filming atau molka. Perekaman tubuh seseorang menggunakan kamera tersembunyi tanpa persetujuan dipandang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap integritas dan keamanan individu. Penegakan hukum dilakukan bukan semata karena adanya penyebaran konten, tetapi juga karena tindakan merekam itu sendiri dapat menjadi bagian dari perbuatan yang dilarang dalam kondisi tertentu.
Di Uni Eropa, perlindungan data pribadi melalui General Data Protection Regulation (GDPR) menempatkan individu sebagai pusat pengendali data pribadinya. Pemrosesan data, termasuk foto atau video yang dapat mengidentifikasi seseorang, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak subjek data.
Sementara itu, Prancis melalui konsep droit à l'image menegaskan bahwa keberadaan seseorang di ruang publik tidak otomatis menghilangkan haknya untuk mengendalikan penggunaan citra dirinya. Hak atas gambar dipandang sebagai bagian dari perlindungan terhadap kehidupan pribadi dan martabat manusia.
Perkembangan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan global bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan penguatan perlindungan terhadap hak-hak individu.
Doktrin Hukum: Harapan yang Wajar atas Privasi
Salah satu doktrin yang berkembang dalam kajian hukum modern adalah reasonable expectation of privacy. Doktrin ini pada dasarnya menilai apakah seseorang masih memiliki harapan yang wajar untuk memperoleh perlindungan atas aspek tertentu dari kehidupan pribadinya meskipun berada di tempat umum.
Konsep tersebut menjadi semakin menarik ketika diterapkan terhadap pekerja frontline. Mereka memang bekerja di hadapan publik, tetapi tujuan kehadiran mereka adalah memberikan pelayanan profesional, bukan menjadi objek eksploitasi konten digital.
Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, penggunaan potret seseorang tanpa persetujuan yang menimbulkan kerugian juga dapat dianalisis melalui konstruksi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Beberapa sengketa mengenai penggunaan foto atau identitas seseorang untuk kepentingan promosi menunjukkan bahwa pengadilan memberikan perlindungan terhadap hak individu ketika penggunaan tersebut dilakukan tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap citra diri tidak hanya menjadi isu pidana, tetapi juga dapat melahirkan konsekuensi perdata berupa tuntutan ganti kerugian.
Pada akhirnya, perkembangan media sosial memang membuka ruang kreativitas yang sangat luas. Akan tetapi, kreativitas tidak pernah berdiri di luar hukum. Semakin besar kemampuan seseorang menjangkau publik melalui teknologi digital, semakin besar pula tanggung jawab hukumnya.
Kasus perekaman tanpa persetujuan di ruang publik seharusnya tidak lagi dipandang sekadar sebagai persoalan etika bermedia sosial. Peristiwa semacam ini memperlihatkan adanya titik temu antara perlindungan data pribadi, penghormatan terhadap hak atas citra diri, perlindungan dari kekerasan seksual berbasis elektronik, serta penghormatan terhadap martabat manusia dalam ruang digital.
Ke depan, diperlukan edukasi yang lebih luas mengenai pentingnya persetujuan (consent) dalam pembuatan konten digital, khususnya pada penyelenggaraan acara publik yang melibatkan pekerja frontline. Penyelenggara kegiatan juga dapat mempertimbangkan penyusunan code of conduct mengenai aktivitas perekaman dan produksi konten di area acara. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum perlu terus mengembangkan pendekatan yang sensitif terhadap perlindungan privasi dan perspektif gender, sehingga penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu membangun budaya digital yang menghormati hak setiap orang.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah masyarakat digital bukanlah seberapa mudah seseorang membuat konten, melainkan seberapa besar penghormatan yang diberikan terhadap hak, martabat, dan persetujuan setiap individu yang menjadi bagian dari konten tersebut. (Ardiansyah)