Oleh : Ardiansyah
Fenomena “mata elang” kembali mencuat ke ruang publik dan memicu perdebatan luas, tidak hanya soal kredit macet, tetapi tentang bagaimana negara hukum bekerja, atau gagal bekerja, dalam mengelola relasi antara kreditur, debitur, dan kekuasaan koersif. Praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalanan, area parkir, atau ruang publik lainnya, menunjukkan bahwa hukum tidak lagi hadir sebagai sistem yang tertib dan berwibawa, melainkan sebagai latar yang tertinggal oleh praktik lapangan.
Isu ini tidak dapat dibaca secara dangkal. Ia bukan semata persoalan disiplin debitur, bukan pula sekadar ulah oknum penagih. Mata elang adalah fenomena sosial hukum, produk dari akumulasi kegagalan sistem penagihan, desain regulasi yang tidak operasional, serta ketidakhadiran negara dalam menyediakan mekanisme eksekusi yang efektif, cepat, dan bermartabat.
Dari Istilah Sosial ke Gejala Sistemik
Istilah “mata elang” lahir dari pengalaman empirik masyarakat. Ia merujuk pada pola pengamatan, pengintaian, dan penyergapan kendaraan yang diduga terkait kredit bermasalah. Penyebutan ini mencerminkan satu hal penting, publik merasakan adanya ketakutan dan ketidakpastian di ruang yang seharusnya netral dan aman.
Dalam perspektif sosiologi hukum, ketika “law in the books” tidak sejalan dengan “law in action”, maka mekanisme informal akan muncul. Mata elang bukan penyimpangan tunggal, melainkan substitusi pasar atas ketidakefektifan hukum formal. Selama jalur hukum formal melalui gugatan perdata dianggap lambat, mahal, dan tidak pasti, praktik informal akan selalu menemukan rasionalitasnya sendiri.
Relasi Kredit dalam Kerangka KUHPerdata
Secara normatif, hubungan kreditur dan debitur adalah hubungan perikatan yang tunduk pada KUHPerdata. Pasal 1234 hingga Pasal 1243 memberikan dasar yang jelas tentang prestasi, wanprestasi, dan konsekuensi hukum yang menyertainya. Kreditur berhak menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti rugi apabila debitur ingkar janji.
Namun, KUHPerdata berhenti pada pengakuan hak, bukan pada penyediaan alat eksekusi yang cepat. Gugatan perdata memerlukan waktu panjang, biaya tidak sedikit, dan hasil yang sering kali tidak sebanding dengan nilai objek kredit ritel. Dalam praktik, ini menciptakan disinsentif struktural bagi kreditur untuk menggunakan jalur hukum formal, sebuah problem klasik yang telah lama dibahas dalam diskursus mengenai masa depan hukum perikatan dan penagihan utang di Indonesia.
Fidusia dan Koreksi Konstitusional
Undang-Undang Jaminan Fidusia sejatinya dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha akan jaminan yang fleksibel. Sertifikat fidusia sempat dipahami sebagai titel eksekutorial yang memungkinkan penarikan langsung. Namun pemahaman ini dikoreksi secara fundamental oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Mahkamah menegaskan bahwa eksekusi sepihak hanya sah apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Jika terdapat keberatan, maka eksekusi harus melalui pengadilan. Putusan ini memperkuat prinsip “due process of law” dan melindungi debitur dari tindakan sewenang-wenang.
Masalahnya, koreksi konstitusional ini tidak diikuti dengan reformasi prosedural yang memadai. Negara menarik rem pada eksekusi informal, tetapi tidak menyediakan jalur cepat sebagai pengganti. Kekosongan inilah yang menjadi ruang hidup mata elang, dan juga menjelaskan mengapa sengketa kredit kerap berujung pada eskalasi konflik di luar pengadilan, alih alih diarahkan pada rasionalitas penanganan kredit bermasalah melalui mekanisme PKPU.
Dimensi Pidana dan Perdata dalam Penarikan Kendaraan
Penarikan kendaraan secara paksa di jalan tidak hanya berpotensi melanggar hukum perdata, tetapi juga hukum pidana. Unsur perampasan, intimidasi, atau penggunaan kekerasan dapat memenuhi delik tertentu dalam KUHP. Di sisi lain, tindakan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Namun Pasal 1365 bersifat reaktif. Ia bekerja setelah kerugian terjadi dan menempatkan beban pembuktian pada pihak yang lebih lemah. Dalam relasi yang asimetris, instrumen ini lebih berfungsi sebagai “rem darurat” daripada sistem perlindungan aktif.
Transformasi Digital Mata Elang
Fenomena mata elang tidak lagi terbatas pada kekuatan fisik. Ia bertransformasi melalui teknologi. Aplikasi pelacak kendaraan dan basis data debitur menjadi alat baru yang mempercepat identifikasi dan penarikan. Di titik ini, persoalan bergeser dari sekadar penagihan menjadi perlindungan data pribadi.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah mengatur prinsip persetujuan, tujuan terbatas, dan akuntabilitas pengendali data. Namun implementasi norma ini masih tertinggal. Data fidusia dan data lokasi kendaraan sering berpindah tangan tanpa pengawasan efektif, sebuah persoalan yang sejalan dengan tantangan perlindungan konsumen di era digital dan praktik penagihan berbasis teknologi.
Mengganti Fungsi, Bukan Menyalahkan Gejala
Mata elang bukan akar masalah, melainkan gejala. Menghilangkannya tanpa mengganti fungsi yang ia isi hanya akan memindahkan masalah ke bentuk lain. Solusi sejati terletak pada reformasi eksekusi jaminan yang cepat, transparan, dan akuntabel, penguatan perlindungan data pribadi, serta profesionalisasi penagihan di bawah kontrol negara.
Ketika hukum bekerja, mata elang kehilangan relevansi. Ketika negara hadir secara efektif, ruang bagi praktik informal menyempit dengan sendirinya. Inilah ujian nyata negara hukum Indonesia, bukan pada kelengkapan norma, tetapi pada keberanian memastikan hukum benar-benar hidup dan bekerja di ruang publik, secara adil dan bermartabat.