Dalam negara hukum, kekuasaan bukanlah sesuatu yang dapat dijalankan tanpa batas. Justru semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula kebutuhan akan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara sah, proporsional, dan tidak melanggar hak warga negara. Di dalam hukum acara pidana Indonesia, salah satu instrumen yang lahir untuk memenuhi fungsi tersebut adalah praperadilan.
Praperadilan sering kali dipahami secara sederhana sebagai mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan. Padahal, secara konseptual lembaga ini memiliki makna yang jauh lebih dalam. Praperadilan merupakan manifestasi dari prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menempatkan hak asasi manusia sebagai batas terhadap penggunaan kekuasaan negara. Ia bukan sekadar prosedur hukum, melainkan instrumen konstitusional yang memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor due process of law.
Keberadaan praperadilan menjadi semakin relevan ketika berbagai perkara pidana menunjukkan bahwa tindakan aparat penegak hukum dapat dipersoalkan bukan karena substansi dugaan tindak pidananya, melainkan karena prosedur yang ditempuh tidak memenuhi standar hukum. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa dalam negara hukum, tujuan penegakan hukum tidak pernah dapat dibenarkan apabila dicapai melalui prosedur yang melanggar hukum.
Praperadilan lahir melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bentuk pembaruan terhadap sistem hukum kolonial yang sebelumnya dianggap terlalu menempatkan negara pada posisi dominan. KUHAP berusaha menyeimbangkan hubungan antara kewenangan penyidik dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, praperadilan dirancang sebagai mekanisme kontrol yang melekat pada Pengadilan Negeri untuk menguji legalitas tindakan aparat sebelum perkara diperiksa dalam persidangan pokok.
Dalam perspektif teori hukum acara pidana, praperadilan merupakan bentuk horizontal control. Penyidik dan penuntut umum memang memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, tetapi penggunaan kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Pengadilan diberikan fungsi pengawasan agar tindakan negara tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Oleh sebab itu, praperadilan tidak bertugas menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak, melainkan menilai apakah prosedur yang ditempuh negara telah sesuai dengan hukum.
Konsep ini merupakan pengejawantahan dari prinsip due process of law. Dalam negara demokratis, hukum pidana tidak hanya menuntut tercapainya keadilan substantif melalui penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga menghendaki keadilan prosedural. Negara wajib menghormati prosedur karena prosedur adalah pagar yang membedakan penegakan hukum dengan tindakan sewenang-wenang. Dengan kata lain, seseorang tidak kehilangan hak konstitusionalnya hanya karena berstatus sebagai tersangka.
Secara normatif, ruang lingkup praperadilan pada awalnya diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Objeknya relatif terbatas, yaitu menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi. Model demikian menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang pada saat itu masih memandang praperadilan sebagai mekanisme koreksi terhadap tindakan tertentu yang sudah dilakukan oleh aparat.
Namun, perkembangan praktik hukum menunjukkan bahwa pembatasan tersebut tidak lagi memadai. Penetapan seseorang sebagai tersangka memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang sangat besar. Status tersebut tidak hanya berdampak terhadap kebebasan seseorang, tetapi juga reputasi, pekerjaan, hubungan sosial, hingga hak-hak keperdataannya. Ironisnya, selama bertahun-tahun penetapan tersangka justru tidak termasuk objek yang dapat diuji melalui praperadilan.
Perubahan fundamental terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan ini menjadi salah satu tonggak terpenting dalam perkembangan hukum acara pidana Indonesia karena memperluas objek praperadilan sehingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hak asasi tidak boleh berhenti pada pengawasan terhadap penahanan semata, tetapi juga harus mencakup tindakan hukum yang sejak awal berpotensi membatasi hak warga negara.
Sejak putusan tersebut, wajah praperadilan berubah secara signifikan. Pengadilan tidak lagi hanya menilai apakah seseorang ditangkap secara sah, tetapi juga dapat menguji apakah penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan melalui prosedur yang benar. Perubahan ini memperlihatkan pergeseran paradigma dari sekadar koreksi administratif menuju perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara.
Meskipun demikian, perkembangan praktik peradilan juga melahirkan dinamika yang menarik. Tidak jarang hakim menyatakan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan, atau penahanan tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum, sementara pada saat yang sama status tersangka maupun keseluruhan proses penyidikan tetap dinyatakan sah. Fenomena ini kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat seolah-olah putusan praperadilan otomatis menggugurkan perkara pidana.
Padahal, secara doktrinal kedua hal tersebut berada pada ranah yang berbeda. Hakim praperadilan menguji legalitas tindakan prosedural aparat, bukan mengadili pokok perkara. Ketidakabsahan suatu penahanan tidak identik dengan ketidakabsahan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Demikian pula, pelanggaran prosedur tidak serta-merta menghapus alat bukti yang diperoleh secara sah ataupun menggugurkan kewenangan negara untuk melanjutkan proses pidana apabila syarat hukum lainnya tetap terpenuhi.
Paradoks inilah yang menunjukkan pentingnya membedakan antara keadilan prosedural dan kebenaran materiil. Praperadilan berfungsi menjaga agar negara tidak melanggar prosedur, sedangkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok. Dengan demikian, kemenangan dalam praperadilan tidak selalu berarti perkara pidana berakhir, sebagaimana kekalahan dalam praperadilan juga tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.
Batas kewenangan hakim praperadilan menjadi aspek yang tidak kalah penting. Hakim tidak dapat mengambil alih kewenangan penyidik maupun penuntut umum di luar objek yang ditentukan undang-undang. Oleh karena itu, hakim tidak berwenang memerintahkan agar penuntut umum tidak melakukan penahanan di kemudian hari ataupun menentukan strategi penuntutan. Demikian pula, apabila seseorang sudah tidak lagi berada dalam tahanan ketika putusan dibacakan, permohonan pembebasan menjadi kehilangan objek karena secara faktual keadaan yang dimohonkan telah berakhir.
Hal serupa juga terlihat dalam permohonan rehabilitasi nama baik. Banyak pihak beranggapan bahwa setiap kemenangan praperadilan otomatis diikuti rehabilitasi. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan ketentuan KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah PP Nomor 27 Tahun 1983, rehabilitasi pada dasarnya berkaitan dengan pemulihan hak seseorang akibat tindakan hukum yang tidak sah atau setelah adanya putusan yang membebaskan. Apabila status tersangka tetap dinyatakan sah atau perkara masih berlanjut ke tahap penuntutan, hakim memiliki dasar hukum untuk menolak permohonan rehabilitasi karena syarat normatifnya belum terpenuhi.
Dalam praktik, dikenal pula fenomena yang sering disebut sebagai "praperadilan jilid dua". Strategi ini muncul ketika pemohon mengajukan permohonan baru dengan objek yang berbeda, misalnya setelah sebelumnya hanya menguji sah atau tidaknya penahanan, kemudian mengajukan permohonan lain untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Selama objek permohonannya berbeda dan tidak melanggar asas ne bis in idem dalam konteks praperadilan, upaya tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang diperbolehkan.
Namun terdapat batas waktu yang sangat menentukan. Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa praperadilan gugur apabila perkara pokok mulai diperiksa oleh pengadilan. Penafsiran terhadap ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa gugurnya praperadilan terjadi ketika sidang pokok telah dimulai dengan pembacaan surat dakwaan, bukan semata-mata ketika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penegasan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah perlombaan administratif yang tidak perlu antara proses penyidikan dan pemeriksaan praperadilan.
Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia sesungguhnya tidak berdiri sendiri dalam membangun mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat. Tradisi common law mengenal writ of habeas corpus, yakni hak konstitusional seseorang yang ditahan untuk segera dihadapkan kepada hakim agar negara membuktikan legalitas penahanannya. Apabila dasar hukumnya tidak dapat dibuktikan, hakim dapat memerintahkan pembebasan. Esensinya sama, yaitu membatasi kekuasaan negara melalui kontrol yudisial.
Sementara itu, negara-negara civil law seperti Prancis dan Belanda mengembangkan model yang lebih preventif melalui peran hakim pemeriksa atau hakim komisaris. Berbeda dengan praperadilan Indonesia yang baru bekerja setelah tindakan dilakukan (post factum), hakim tersebut justru terlibat sejak awal untuk memberikan izin terhadap tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, maupun penahanan. Model ini berupaya mencegah pelanggaran prosedur sebelum terjadi, bukan sekadar memperbaikinya setelah hak warga negara terlanjur dirugikan.
Perkembangan hukum acara pidana di Indonesia juga menunjukkan adanya dinamika dalam menentukan model pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Dalam sejumlah draf awal pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), pernah muncul gagasan untuk menghadirkan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yakni seorang hakim yang diberi kewenangan melakukan pengawasan sejak tahap awal proses penyidikan. Melalui mekanisme tersebut, berbagai tindakan yang berpotensi membatasi hak seseorang, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan, dirancang agar terlebih dahulu memperoleh pengawasan atau persetujuan hakim sebelum dilaksanakan. Gagasan ini dipandang mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia karena fungsi kontrol tidak lagi bersifat korektif, melainkan preventif. Namun, seiring berjalannya proses legislasi, konsep HPP akhirnya tidak diadopsi dalam rumusan akhir pembaruan KUHAP. Pembentuk undang-undang memilih tetap mempertahankan lembaga praperadilan sebagai instrumen pengawasan yudisial, dengan memperluas cakupan kewenangannya sekaligus mengakomodasi berbagai perkembangan hukum yang sebelumnya dibentuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Konsekuensinya, sistem yang berlaku di Indonesia hingga saat ini masih menempatkan praperadilan sebagai mekanisme pengujian yang bekerja setelah suatu tindakan upaya paksa dilakukan (post factum), bukan sebagai mekanisme perizinan atau pengawasan yang berlangsung sebelum tindakan tersebut dijalankan.
Pada akhirnya, praperadilan bukanlah forum untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seseorang. Hakikatnya jauh lebih fundamental, yakni memastikan bahwa negara menjalankan kekuasaannya sesuai hukum. Dalam negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan terhadap martabat manusia. Karena itu, kualitas sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari seberapa banyak pelaku kejahatan berhasil dihukum, tetapi juga dari seberapa konsisten negara menghormati hak setiap orang ketika menggunakan kewenangan yang dimilikinya. Di titik inilah praperadilan menemukan makna sesungguhnya: bukan sebagai penghambat penegakan hukum, melainkan sebagai penjaga agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor konstitusi, keadilan, dan hak asasi manusia. (Ardiansyah)