Oleh : Ardiansyah
Narkotika dan psikotropika selalu hadir sebagai ruang gelap dalam bentang hukum Indonesia. Bukan sekadar perkara kriminal, tetapi juga gambaran tentang bagaimana negara menempatkan manusia sebagai subjek hukum dalam sistem yang idealnya melindungi sekaligus menata. Di titik inilah, hukum sering kali diuji, apakah ia masih berdiri sebagai perangkat normatif yang kaku, atau justru berkembang menjadi hukum yang lebih manusiawi, sebagaimana digagas oleh aliran hukum progresif.
Indonesia pernah berkali-kali dikejutkan oleh kasus narkotika berprofil tinggi. Tidak perlu menyebut nama, publik sudah cukup peka membaca peristiwa yang viral beberapa waktu lalu, seseorang yang berpindah dari rumah tahanan biasa menuju Nusakambangan, pulau yang dalam imajinasi banyak orang identik dengan hukuman berat dan disiplin ketat. Fenomena ini memberi ruang bagi pertanyaan mendasar: sejauh mana penegakan hukum kita mampu membedakan antara penghukuman dan pemulihan ? Antara pelaku kriminal yang berbahaya dan korban ketergantungan yang harus dibantu ?
Hukum progresif selalu menempatkan manusia sebagai orientasi utama. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Dalam konteks narkotika, pendekatan ini seharusnya diterjemahkan dengan membedakan secara tegas antara bandar, jaringan kriminal, dan penyalahguna. Namun realitasnya masih penuh ketimpangan. Banyak penyalahguna yang secara ekonomi rentan justru menerima konsekuensi hukum paling keras, sementara proses rehabilitasi sering menjadi pilihan terakhir, bukan pertama.
Perspektif ekonomi menawarkan lapisan analisis tambahan. Masalah narkotika tidak pernah berdiri sendiri, ia selalu terkait “pasar gelap”, distribusi ilegal, aktor ekonomi bawah tanah, dan kerentanan sosial. Ekonom Gary Becker, melalui teori rational crime, melihat tindakan kriminal sebagai konsekuensi perhitungan untung-rugi. Jika pasar narkotika tidak dibendung dari sisi penawaran, maka penindakan di hilir tidak akan pernah cukup. Dengan kata lain, UU Narkotika seharusnya tidak hanya represif, tetapi juga preventif, progresif, dan adaptif terhadap pola ekonomi yang berubah.
UU No. 35 Tahun 2009 masih menjadi payung hukum utama, diperkuat dengan berbagai peraturan pelaksana. Namun diskusi revisi undang-undang ini terus berkembang, terutama untuk mengatasi ketidakjelasan batas antara pengguna dan pengedar, serta memberikan ruang rehabilitasi medis dan sosial yang lebih luas. Mahkamah Agung melalui beberapa putusan juga telah membuka peluang rehabilitasi sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih adil. Sayangnya, implementasi di lapangan tidak selalu sejalan.
Kasus perpindahan narapidana narkotika ke Nusakambangan menjadi ilustrasi yang kuat tentang bagaimana negara mengelola ancaman. Namun ia juga mengingatkan bahwa pendekatan pemidanaan maksimal harus disertai standar kategorisasi risiko yang jelas. Tidak semua pelaku berada pada tingkat bahaya yang sama. Tidak semua kasus harus diselesaikan dengan pola pemidanaan keras. Hukum progresif mengajukan gagasan bahwa keadilan justru ditemukan ketika aparat dapat membaca konteks, bukan sekadar teks.
Di tengah dinamika hukum dan sosial ini, masyarakat semakin membutuhkan panduan hukum yang jernih. Banyak keluarga yang bingung ketika anggota keluarganya terseret kasus narkotika. Banyak perusahaan yang membutuhkan ketegasan protokol kepatuhan agar tidak bersentuhan dengan risiko hukum. Dan banyak individu yang tidak memahami hak procedural, seperti asesmen terpadu, rekomendasi rehabilitasi, dan klasifikasi peran pelaku.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk membela salah satu pihak, tetapi membuka ruang refleksi: hukum seharusnya tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Negara tidak boleh melupakan sisi kemanusiaan dalam setiap proses penegakan hukum. Dan publik berhak mendapatkan edukasi yang memadai untuk memahami sistem yang bekerja atas dirinya.
Pada akhirnya, hukum yang tegas dan manusiawi bukanlah dua kutub yang saling bertentangan, tetapi dua sisi dari satu keadilan yang sama. Itulah esensi yang harus terus diperjuangkan.