Oleh : Ardiansyah
Ketika Ketertiban Bertemu Hak Konstitusional
Demonstrasi dan penyampaian pendapat di muka umum merupakan salah satu indikator paling nyata dari kehidupan demokrasi. Ia adalah kanal korektif, sarana kontrol sosial, sekaligus cermin relasi antara negara dan warganya. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah hadiah negara, melainkan hak konstitusional warga negara.
Namun, setiap hak selalu hidup berdampingan dengan kewajiban dan pembatasan tertentu. Di titik inilah perdebatan publik mengemuka ketika muncul isu pembatasan demonstrasi yang dikaitkan dengan kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian dalam rezim hukum pidana baru. Isu ini menjadi viral, bukan semata karena substansi pasalnya, melainkan karena kekhawatiran yang lebih dalam, apakah negara sedang bergeser dari fasilitator demokrasi menjadi pengendali ekspresi publik.
Artikel ini disusun untuk membaca isu tersebut secara jernih, berlapis, dan berimbang. Bukan dengan emosi, melainkan dengan analisis hukum, perbandingan regulasi lama dan baru, serta refleksi akademik yang menempatkan kebebasan berpendapat dalam kerangka negara hukum modern.
Kerangka Hukum Lama : Administrasi, Bukan Kriminalisasi
Sebelum lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengaturan mengenai demonstrasi secara utama bertumpu pada Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi ini secara filosofis lahir dari semangat reformasi, ketika negara berupaya keluar dari trauma otoritarianisme dan membuka ruang partisipasi publik.
Ciri utama rezim lama adalah pendekatan administratif. Penyampaian pendapat di muka umum diakui sebagai hak, dengan syarat dilakukan secara damai, tertib, dan menghormati hak orang lain. Pemberitahuan kepada aparat diposisikan sebagai mekanisme koordinatif, bukan sebagai izin substantif. Konsekuensi atas pelanggaran ketentuan administratif lebih diarahkan pada pembubaran kegiatan atau pengamanan situasi, bukan pada pemidanaan penyelenggara atau peserta aksi.
Dalam perspektif hukum pidana klasik, pendekatan ini selaras dengan asas ultimum remedium, hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir, bukan instrumen pertama dalam mengelola ekspresi publik.
KUHP Baru : Pergeseran dari Administratif ke Pidana
Dalam KUHP baru, pengaturan mengenai pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi muncul dalam pasal yang mengaitkan kewajiban pemberitahuan dengan konsekuensi pidana. Inti normanya sederhana namun berdampak luas, penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara dapat dikenai pidana penjara atau denda.
Secara tekstual, norma ini tidak menggunakan terminologi "izin", melainkan "pemberitahuan". Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kemunduran demokrasi, karena hak menyampaikan pendapat tetap dijamin. Tujuan pengaturan ini, menurut penjelasan resmi, adalah untuk menjamin ketertiban lalu lintas, keselamatan publik, dan kesiapsiagaan aparat jika terjadi eskalasi situasi.
Namun, dalam analisis hukum pidana, persoalan tidak berhenti pada diksi. Yang menjadi sorotan adalah perubahan karakter sanksi, dari administratif menjadi pidana. Di sinilah kekhawatiran publik menemukan dasarnya.
Koordinator Aksi dan Risiko Pertanggungjawaban Pidana
Salah satu isu paling sensitif adalah potensi pertanggungjawaban pidana terhadap koordinator atau penanggung jawab aksi. Dalam praktik, koordinator sering diposisikan sebagai representasi organisatoris dari suatu demonstrasi, meskipun dinamika massa di lapangan kerap sulit dikendalikan sepenuhnya.
Dengan konstruksi pasal dalam KUHP baru, apabila demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan kemudian berkembang menjadi kerusuhan, koordinator aksi berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar dalam hukum pidana modern, sejauh mana seseorang dapat dipidana atas tindakan kolektif yang sebagian berada di luar kendali langsungnya.
Dalam teori pertanggungjawaban pidana, unsur kesalahan (mens rea) dan hubungan kausalitas seharusnya diuji secara ketat. Tanpa kehati-hatian aparat penegak hukum, norma ini berisiko melahirkan kriminalisasi berbasis posisi, bukan perbuatan konkret.
Perspektif Teoretis : Negara, Ketertiban, dan Hak Sipil
Para pemikir hukum tata negara dan filsafat hukum telah lama mengingatkan bahwa pembatasan hak harus memenuhi tiga syarat utama, legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas. Pembatasan boleh dilakukan, tetapi tidak boleh berlebihan, diskriminatif, atau membuka ruang penyalahgunaan.
Dalam konteks ini, tujuan menjaga ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas adalah tujuan yang sah. Namun, legitimasi tujuan tidak otomatis membenarkan setiap instrumen yang digunakan. Ketika instrumen pidana digunakan untuk mengatur ekspresi publik, negara harus memastikan bahwa penerapannya benar-benar proporsional dan selektif.
Beberapa ahli hukum pidana menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap pelanggaran administratif berpotensi menimbulkan efek jera yang berlebihan, terutama dalam masyarakat demokratis yang sehat. Efek paling berbahaya bukanlah penurunan angka demonstrasi, melainkan lahirnya ketakutan struktural untuk bersuara.
Perbandingan Internasional : Pelajaran dari Sistem Civil Law dan Common Law
Jika Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain, pendekatan terhadap demonstrasi menunjukkan variasi yang menarik.
Di negara-negara dengan sistem civil law seperti Jerman dan Prancis, demonstrasi pada umumnya memerlukan pemberitahuan sebelumnya kepada otoritas setempat. Namun, sanksi pidana biasanya hanya diterapkan jika terjadi kekerasan serius atau pelanggaran keamanan yang nyata. Pelanggaran administratif murni jarang langsung berujung pada pidana penjara.
Sementara itu, dalam sistem common law seperti Inggris, demonstrasi dilindungi secara kuat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Aparat memiliki kewenangan membubarkan aksi jika mengancam ketertiban umum, tetapi kriminalisasi terhadap penyelenggara tanpa bukti niat jahat yang jelas cenderung dihindari.
Amerika Serikat, meskipun sering dianggap sangat liberal, tetap mengenal sistem perizinan untuk penggunaan ruang publik. Namun, pengadilan konstitusional di sana sangat ketat dalam mengawasi agar aturan tersebut tidak menjadi alat pembungkaman politik.
Perbandingan ini menunjukkan satu pola, negara demokratis boleh mengatur demonstrasi, tetapi cenderung menahan diri untuk tidak membawa pelanggaran administratif ke ranah pidana, kecuali dalam kondisi ekstrem.
Dimensi Sosio Legal : Antara Ketertiban dan Kepercayaan Publik
Hukum tidak hidup di ruang hampa. Efektivitas suatu norma sangat bergantung pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di masyarakat dengan tingkat kepercayaan yang fluktuatif, norma pidana yang bersinggungan langsung dengan kebebasan sipil akan selalu dibaca dengan kecurigaan.
Di sinilah pendekatan sosio legal menjadi relevan. Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah pasal tersebut sah secara hukum, tetapi bagaimana ia akan dipersepsikan dan diterapkan di lapangan. Norma yang secara tekstual netral dapat menjadi represif jika diterapkan tanpa sensitivitas sosial.
Implikasi Praktis bagi Demokrasi Indonesia
KUHP baru secara normatif tidak mencabut hak berdemonstrasi. Namun, ia mengubah lanskap risiko hukum bagi warga negara. Demonstrasi kini tidak lagi hanya berhadapan dengan kemungkinan pembubaran, tetapi juga potensi proses pidana.
Perubahan ini menuntut kedewasaan aparat penegak hukum dan kecermatan pembuat kebijakan dalam menyusun aturan turunan serta pedoman implementasi. Tanpa itu, norma yang dimaksudkan untuk menjaga ketertiban justru dapat menggerus partisipasi publik.
Membaca Norma dengan Kepala Dingin
Setelah menelaah secara normatif, komparatif, dan sosiolegal, dapat disimpulkan bahwa pengaturan demonstrasi dalam KUHP baru merepresentasikan pergeseran paradigma, dari pendekatan administratif menuju pendekatan yang membuka ruang pidana.
Pergeseran ini tidak serta merta berarti kemunduran demokrasi, tetapi jelas meningkatkan risiko kriminalisasi jika tidak diimbangi dengan prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penegakan hukum. Dibandingkan dengan rezim lama, KUHP baru memberikan daya tekan yang lebih kuat kepada negara, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar untuk tidak menyalahgunakannya.
Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa demokrasi yang matang tidak anti terhadap pengaturan demonstrasi, tetapi sangat berhati-hati menggunakan hukum pidana sebagai alat pengendali ekspresi publik. Indonesia, sebagai negara hukum yang majemuk dan demokratis, berada pada persimpangan penting, apakah hukum pidana akan menjadi penjaga ketertiban yang adil, atau justru sumber ketakutan baru.
Nilai akademik dari isu ini terletak pada ajakan untuk berpikir jernih. Bukan menolak aturan secara emosional, dan bukan pula menerima tanpa kritik. Di sinilah peran masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum memastikan bahwa hukum tetap menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar alat ketertiban.
Demokrasi tidak diuji ketika negara sedang nyaman. Ia diuji ketika negara memiliki kekuasaan untuk membatasi, tetapi memilih untuk menahan diri.