Pendahuluan : Menempatkan Pidana Mati dalam Lanskap Hukum Pidana Indonesia
Pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia menempati posisi yang unik dan paradoksal. Ia merupakan sanksi pidana tertinggi yang sejak lama dikenal dalam hukum positif, namun sekaligus menjadi objek perdebatan yang tidak pernah sepenuhnya selesai, baik dalam diskursus akademik, praktik peradilan, maupun wacana hak asasi manusia. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang disahkan pada tahun 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa dimensi baru dalam perbincangan ini, bukan dengan menghapus pidana mati, melainkan dengan merestrukturisasi secara konseptual dan prosedural.
Rekonstruksi tersebut termanifestasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang secara eksplisit menggeser karakter pidana mati dari model absolut menjadi model bersyarat (conditional capital punishment). Perubahan ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika konstitusional pasca amandemen UUD 1945, khususnya penguatan jaminan hak untuk hidup dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1), yang dalam doktrin hak asasi manusia dipandang sebagai hak yang bersifat non derogable.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengambil posisi normatif pro atau kontra terhadap pidana mati. Fokus kajian diarahkan pada analisis perbandingan antara rezim lama dan rezim baru, dengan menelaah perubahan paradigma pemidanaan, diferensiasi antara aspek materiil dan formil, serta implikasi konstitusional yang muncul dari desain baru pidana mati dalam KUHP dan KUHAP. Dengan pendekatan normatif konseptual, artikel ini berupaya membaca pidana mati sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup, bukan sekadar ancaman pidana yang berdiri sendiri.
Pidana Mati dalam KUHP Lama : Warisan Kolonial dan Karakter Retributif
Posisi Normatif Pidana Mati
Dalam KUHP lama yang merupakan warisan kolonial, pidana mati ditempatkan sebagai pidana pokok. Ketentuan ini tercermin secara eksplisit dalam pengaturan jenis-jenis pidana, serta dalam sejumlah pasal yang menjadikan pidana mati sebagai ancaman maksimum terhadap kejahatan tertentu, seperti pembunuhan berencana dan makar berat. Secara konseptual, pidana mati dalam rezim lama bersifat absolut, final, dan tidak mengenal mekanisme korektif berbasis evaluasi perilaku terpidana.
Secara eksplisit, Pasal 10 KUHP lama menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok, berdampingan dengan pidana penjara, kurungan, dan denda. Formulasi ini mencerminkan struktur pemidanaan klasik yang menempatkan pencabutan nyawa sebagai instrumen legal yang setara secara normatif dengan bentuk pemidanaan lainnya, meskipun secara substansi memiliki konsekuensi yang tidak reversibel.
Karakter Sistem Pemidanaan Lama
Sistem pemidanaan lama memperlihatkan dominasi paradigma retributive justice. Hukuman diposisikan sebagai pembalasan yang setimpal terhadap perbuatan, dengan orientasi utama pada kesalahan masa lalu, bukan pada kemungkinan perubahan di masa depan. Dalam konstruksi ini, pidana mati dipahami sebagai penutup absolut dari proses pemidanaan, tanpa ruang refleksi atau peninjauan ulang yang substansial.
Pelaksanaan Eksekusi
Pelaksanaan pidana mati diatur melalui ketentuan khusus, antara lain dengan penggunaan regu tembak sebagaimana dikenal sejak era pasca kemerdekaan. Sistem ini tidak menyediakan mekanisme penangguhan berbasis penilaian ulang terhadap kondisi terpidana, kecuali melalui instrumen grasi yang bersifat diskresioner dan tidak terintegrasi secara struktural dalam desain pemidanaan.
KUHP Baru : Rekonstruksi Paradigma dan Desain Pidana Mati Bersyarat
Perubahan Normatif
KUHP baru tidak menghapus pidana mati, namun secara fundamental mengubah cara pidana tersebut ditempatkan dalam sistem pemidanaan. Pidana mati tidak lagi berdiri sebagai pidana pokok yang absolut, melainkan dikenai syarat dan tahapan tertentu. Salah satu perubahan paling signifikan adalah diperkenalkannya masa percobaan selama sepuluh tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sebelum pidana mati dapat dieksekusi.
Dalam konstruksi normatifnya, Pasal 67 dan Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHP baru mengatur bahwa pidana mati merupakan pidana khusus yang selalu dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun. Dengan formulasi ini, pidana mati tidak lagi ditempatkan dalam kategori pidana pokok yang berdiri sendiri, melainkan sebagai pidana yang eksekusinya bergantung pada evaluasi lanjutan terhadap terpidana.
Dalam masa tersebut, terdapat kemungkinan konversi pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun, apabila terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku yang nyata. Dengan demikian, pidana mati dalam KUHP baru secara normatif bersifat kondisional.
Perubahan Filosofis
Secara filosofis, perubahan ini menandai pergeseran dari retributive justice menuju pendekatan yang lebih reflektif dan berhati-hati. Negara tidak lagi semata-mata memposisikan diri sebagai pelaksana pembalasan, melainkan sebagai penilai akhir terhadap apakah pencabutan nyawa benar-benar menjadi satu-satunya respons yang proporsional. Evaluasi perilaku terpidana menjadi elemen penting dalam konstruksi pemidanaan, meskipun ruang rehabilitasi yang diberikan tetap bersifat terbatas.
Implikasi Praktis
Implikasi praktis dari desain ini adalah bahwa tidak semua vonis pidana mati akan berujung pada eksekusi. Grasi Presiden ditempatkan sebagai tahap struktural yang wajib dilalui sebelum pelaksanaan pidana mati. Dengan demikian, eksekusi tidak lagi menjadi konsekuensi otomatis dari putusan pengadilan, melainkan hasil akhir dari serangkaian mekanisme evaluatif.
Diferensiasi Aspek Materiil dan Formil : Relasi KUHP dan KUHAP
Dalam memahami pidana mati, penting untuk membedakan secara tegas antara aspek materiil dan aspek formil. KUHP mengatur jenis kejahatan dan ancaman pidananya, sementara KUHAP mengatur prosedur dan tahapan pelaksanaannya. Pidana mati, sebagai sanksi tertinggi, tidak dapat dilepaskan dari hukum acara pidana yang mengatur upaya hukum, permohonan grasi, serta kondisi-kondisi yang memungkinkan penundaan eksekusi, seperti keadaan hamil atau gangguan kejiwaan. Secara historis, tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer, yang menetapkan metode regu tembak sebagai bentuk eksekusi. Keberadaan regulasi ini menunjukkan bahwa aspek formil pidana mati tidak sepenuhnya berada dalam KUHAP, melainkan tersebar dalam perangkat normatif tersendiri.
Dalam perspektif hukum acara pidana, pidana mati merupakan proses yang panjang dan berlapis, bukan satu titik akhir. Penekanan pada prosedur mencerminkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas negara dalam menjalankan kewenangan paling ekstremnya.
Kejahatan yang Dapat Dikenai Pidana Mati
Secara normatif, pidana mati masih dimungkinkan dijatuhkan terhadap berbagai kategori kejahatan, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP. Kejahatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut: kejahatan terhadap nyawa, seperti pembunuhan berencana; kejahatan terhadap negara, termasuk makar tertentu; kejahatan narkotika dalam skala dan kondisi tertentu; tindak pidana terorisme; serta tindak pidana korupsi dalam keadaan khusus. Dalam hukum positif Indonesia, ancaman pidana mati tidak hanya ditemukan dalam KUHP, seperti pada delik pembunuhan berencana dan kejahatan terhadap keamanan negara, tetapi juga dalam berbagai undang-undang sektoral. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memungkinkan pidana mati bagi pelaku peredaran dalam jumlah tertentu; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memuat ancaman serupa untuk kejahatan terorisme yang mengakibatkan korban massal; sedangkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan pidana mati dalam kondisi tertentu yang memenuhi unsur keadaan darurat atau krisis nasional. Penyebaran norma ini menunjukkan bahwa pidana mati diposisikan sebagai respons terhadap apa yang dikonstruksikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
Grasi Presiden : Instrumen Korektif Konstitusional
Grasi dalam konteks pidana mati tidak dapat dipahami semata-mata sebagai bentuk belas kasihan. Secara konstitusional, grasi merupakan instrumen korektif yang berfungsi sebagai penyeimbang terhadap kemungkinan kekeliruan yudisial. Posisi Presiden dalam memberikan grasi mencerminkan relasi kompleks antara kekuasaan kehakiman dan kekuasaan eksekutif, serta menimbulkan pertanyaan mengenai finalitas putusan pengadilan.
Dalam desain KUHP baru, grasi tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi tahap yang wajib dilalui sebelum eksekusi. Hal ini memperkuat fungsi grasi sebagai mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Praktik Empiris : Antara Norma dan Realitas
Secara empiris, Indonesia berada dalam posisi ambivalen. Di satu sisi, pidana mati tetap dipertahankan secara normatif. Di sisi lain, pelaksanaannya mengalami moratorium de facto sejak tahun 2016. Banyak terpidana mati yang masih berada di death row tanpa kepastian eksekusi. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya diskrepansi antara desain normatif dan implementasi kebijakan pidana, yang secara teoretik dapat mempengaruhi persepsi legitimasi sistem pemidanaan serta konsistensi penegakan hukum dalam jangka panjang.
Evaluasi Akademik : Membaca Relevansi Pidana Mati
Dari perspektif retributif, pidana mati dipandang sebagai respons terhadap kejahatan luar biasa. Perspektif utilitarian menilai pidana mati dari segi efek jera, meskipun bukti empiris mengenai efektivitasnya masih diperdebatkan. Sementara itu, perspektif hak asasi manusia menempatkan hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, sebagaimana tercermin dalam instrumen internasional.
Ketiga perspektif ini menunjukkan bahwa pidana mati tidak dapat dinilai secara sederhana. Ia berada di persimpangan antara tuntutan keadilan, efektivitas pemidanaan, dan penghormatan terhadap hak konstitusional.
Dalam konteks Indonesia, perdebatan ini juga bersentuhan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah menegaskan bahwa pidana mati tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi sepanjang ditempatkan sebagai upaya terakhir dan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang ketat. Dengan demikian, diskursus mengenai pidana mati bukan hanya perdebatan moral, tetapi juga perdebatan mengenai batas kewenangan negara dalam menggunakan kekuasaan paling ekstremnya.
Penutup : Refleksi atas Desain Baru Pidana Mati
KUHP baru menunjukkan bahwa negara belum menghapus pidana mati, tetapi telah meredefinisikannya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai sanksi absolut, melainkan sebagai pidana bersyarat yang tunduk pada evaluasi, prosedur, dan koreksi konstitusional. Pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar apakah pidana mati ada, melainkan bagaimana ia ditempatkan dalam sistem hukum yang semakin mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan akuntabilitas negara terhadap hak hidup manusia. (Ardiansyah)