Korupsi selalu menjadi salah satu kejahatan yang paling menyulut kemarahan masyarakat. Tidak seperti pencurian biasa, korupsi dilakukan oleh mereka yang justru diberi kepercayaan untuk mengelola kekuasaan dan keuangan negara. Ketika uang yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur, atau program kesejahteraan masyarakat justru berakhir di rekening pribadi, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara.
Tidak mengherankan apabila setiap kali muncul kasus korupsi dengan nilai fantastis, tuntutan agar pelakunya dijatuhi pidana mati kembali menguat. Di ruang publik, hukuman mati sering dipandang sebagai simbol keadilan paling tinggi. Bahkan tidak sedikit yang beranggapan bahwa hanya dengan menghilangkan nyawa koruptor, negara dapat menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
Namun, apakah benar pidana mati merupakan jawaban paling tepat untuk memberantas korupsi? Ataukah gagasan tersebut lebih lahir dari kemarahan kolektif dibandingkan hasil evaluasi terhadap efektivitas sistem hukum?
Pertanyaan inilah yang layak dijawab secara jernih, bukan hanya melalui pendekatan emosional, melainkan melalui perspektif hukum, hak asasi manusia, kriminologi, ekonomi, dan kebijakan publik.
Pidana Mati Memang Memiliki Dasar Hukum, Tetapi Bukan Hukuman yang Otomatis Dijatuhkan
Perdebatan mengenai pidana mati bagi koruptor sering kali dimulai dari asumsi bahwa seluruh pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Padahal, hukum positif Indonesia tidak mengatur demikian.
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memang membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana mati. Akan tetapi, ketentuan tersebut menggunakan frasa "dapat dijatuhkan", yang menunjukkan bahwa pidana mati bukan merupakan sanksi otomatis, melainkan pilihan yang sangat luar biasa.
Penjelasan pasal tersebut membatasi penerapannya hanya pada keadaan tertentu, seperti ketika tindak pidana korupsi dilakukan pada saat negara berada dalam keadaan bahaya, ketika terjadi bencana alam nasional, pada masa krisis ekonomi dan moneter, ataupun apabila pelaku mengulangi tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, hukum Indonesia sendiri sejak awal telah menempatkan pidana mati sebagai ultimum remedium dalam konteks tertentu, bukan sebagai hukuman umum bagi setiap pelaku korupsi.
Lebih jauh lagi, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, seluruh proses penegakan hukum tetap harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi due process of law, asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, serta peradilan yang adil. Negara tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip tersebut hanya karena tekanan opini publik.
Dilema Hak Asasi Manusia Tidak Pernah Benar-Benar Selesai
Perdebatan mengenai pidana mati tidak pernah dapat dilepaskan dari persoalan hak hidup.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup. Sementara itu, Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak hidup sebagai bagian dari hak asasi yang pada prinsipnya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Prinsip serupa juga ditemukan dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Pasal 6 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia.
Di sisi lain, hukum Indonesia hingga saat ini masih mempertahankan pidana mati sebagai jenis pidana dalam keadaan tertentu. Artinya, secara normatif memang terdapat ruang bagi negara untuk menjatuhkan pidana mati melalui proses peradilan yang sangat ketat.
Perdebatan inilah yang membuat isu pidana mati selalu berada di antara dua kutub besar: perlindungan hak hidup dan tuntutan masyarakat terhadap keadilan bagi kejahatan yang dianggap luar biasa.
Apakah Hukuman Mati Benar-Benar Menimbulkan Efek Gentar?
Inilah pertanyaan yang justru paling penting, tetapi sering kali terlupakan.
Banyak orang berasumsi bahwa semakin berat ancaman pidana, semakin sedikit orang yang akan melakukan kejahatan. Sayangnya, teori kriminologi modern menunjukkan bahwa hubungan tersebut tidak sesederhana itu.
Dalam Rational Choice Theory, pelaku kejahatan kerah putih atau whitecollar crime melakukan tindak pidana berdasarkan kalkulasi rasional. Mereka memperhitungkan keuntungan, peluang tertangkap, risiko pembuktian, hingga kemungkinan memperoleh perlindungan dari jaringan kekuasaan.
Karena itu, faktor yang paling memengaruhi perilaku koruptor bukanlah beratnya ancaman pidana, melainkan kepastian akan tertangkap dan dihukum.
Apabila peluang untuk menghindari proses hukum masih besar akibat lemahnya pengawasan, praktik suap, konflik kepentingan, atau rendahnya integritas aparat penegak hukum, ancaman pidana mati kehilangan daya cegahnya.
Dengan kata lain, seseorang yang yakin dapat lolos dari proses hukum tidak akan mengubah perilakunya hanya karena ancaman hukuman lebih berat.
Sejumlah penelitian kriminologi bahkan memperdebatkan keberadaan deterrent effect pidana mati. Sebagian studi menunjukkan tidak terdapat hubungan yang konsisten antara keberadaan hukuman mati dengan menurunnya tingkat kejahatan. Sebaliknya, muncul pula konsep brutalization effect, yaitu pandangan bahwa normalisasi eksekusi oleh negara berpotensi meningkatkan desensitisasi masyarakat terhadap penggunaan kekerasan.
Artinya, pidana mati belum pernah terbukti menjadi instrumen yang secara universal mampu memberantas korupsi.
Negara-Negara dengan Tingkat Korupsi Rendah Justru Tidak Bergantung pada Pidana Mati
Fakta empiris juga memberikan pelajaran penting.
Negara-negara yang secara konsisten memperoleh skor tinggi dalam Corruption Perceptions Index, seperti Denmark, Finlandia, maupun Singapura, tidak menjadikan pidana mati sebagai instrumen utama dalam pemberantasan korupsi. Mereka lebih menitikberatkan pada transparansi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, pengawasan yang efektif, integritas lembaga negara, serta kepastian penegakan hukum.
Sebaliknya, Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Pada Corruption Perceptions Index 2025 yang diterbitkan Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama pemberantasan korupsi masih terletak pada kualitas tata kelola pemerintahan dan efektivitas penegakan hukum, bukan semata-mata pada beratnya ancaman pidana.
Data tersebut mengajarkan bahwa negara yang berhasil mengendalikan korupsi umumnya membangun sistem yang membuat korupsi sulit dilakukan, bukan hanya memperberat ancaman hukumannya.
Risiko Peradilan Sesat Tidak Boleh Diremehkan
Pidana mati memiliki karakteristik yang membedakannya dari seluruh jenis pidana lainnya.
Ia bersifat ireversibel.
Kesalahan penjatuhan pidana penjara masih mungkin diperbaiki melalui peninjauan kembali, rehabilitasi, atau kompensasi. Sebaliknya, seseorang yang telah dieksekusi tidak pernah dapat dikembalikan kehidupannya.
Risiko inilah yang dikenal sebagai miscarriage of justice.
Dalam sistem peradilan yang masih menghadapi persoalan integritas aparat, praktik mafia peradilan, rekayasa perkara, maupun penyalahgunaan kewenangan, penerapan pidana mati menuntut standar pembuktian yang jauh lebih tinggi.
Semakin besar kekuasaan negara untuk menghilangkan nyawa seseorang, semakin besar pula tanggung jawab negara memastikan bahwa tidak ada sedikit pun ruang bagi kesalahan.
Koruptor Lebih Takut Kehilangan Harta daripada Kehilangan Nyawa
Korupsi pada dasarnya merupakan kejahatan ekonomi yang didorong oleh keserakahan.
Motivasi utama pelaku bukanlah kekerasan, melainkan akumulasi kekayaan.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan menarik: apakah hukuman yang paling efektif justru bukan mencabut nyawa, melainkan mencabut seluruh hasil kejahatan?
Pemiskinan melalui perampasan aset hasil tindak pidana, pembayaran uang pengganti secara maksimal, pembuktian aliran aset lintas negara, pembekuan rekening, hingga penyitaan aset yang disembunyikan atas nama pihak lain dapat menjadi hukuman yang jauh lebih relevan dengan karakteristik korupsi.
Koruptor yang kehilangan seluruh kekayaan, hak ekonomi, serta manfaat yang ingin diwariskan kepada keluarganya sesungguhnya kehilangan tujuan utama mengapa ia melakukan korupsi sejak awal.
Pendekatan ini juga lebih sejalan dengan tujuan utama pemberantasan korupsi, yaitu mengembalikan kerugian negara kepada masyarakat.
Mengembalikan Uang Negara Jauh Lebih Penting daripada Sekadar Menghukum Pelaku
Sering kali publik terfokus pada beratnya pidana badan, sementara tujuan utama pemberantasan korupsi justru terlupakan.
Korupsi merugikan keuangan negara.
Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada lamanya pidana penjara atau kerasnya hukuman, tetapi juga pada kemampuan negara memulihkan kerugian tersebut.
Dalam perspektif ini, penguatan mekanisme asset recovery, kerja sama internasional, pelacakan aset lintas yurisdiksi, penggunaan justice collaborator, hingga skema kerja sama yang memungkinkan pembongkaran jaringan korupsi besar dapat memberikan manfaat yang jauh lebih nyata dibandingkan sekadar eksekusi mati terhadap satu orang pelaku.
Apabila seluruh aset berhasil dirampas dan dikembalikan kepada negara, manfaat yang diterima masyarakat akan jauh lebih besar dibandingkan sekadar melihat pelaku menjalani hukuman paling berat.
Paradigma Pemidanaan Telah Berubah
Reformasi hukum pidana Indonesia juga menunjukkan adanya perubahan paradigma.
Pemidanaan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai sarana pembalasan. Tujuan pemidanaan berkembang menjadi perlindungan masyarakat, pemulihan keseimbangan, penyelesaian konflik, pembinaan pelaku, serta pencegahan tindak pidana di masa depan.
Perubahan cara pandang tersebut mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya memperkeras ancaman pidana. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang menutup peluang korupsi sejak awal.
Digitalisasi pelayanan publik, transparansi pengadaan barang dan jasa, penguatan pengawasan internal maupun eksternal, perlindungan terhadap whistleblower, peningkatan independensi lembaga penegak hukum, serta konsistensi penindakan tanpa pandang bulu merupakan investasi jangka panjang yang lebih menjanjikan.
Sistem yang baik akan mengurangi kesempatan melakukan korupsi. Sebaliknya, sistem yang lemah akan terus melahirkan pelaku baru, sekeras apa pun ancaman pidananya.
Penutup
Pidana mati bagi koruptor memang memiliki dasar hukum dalam sistem hukum Indonesia. Namun, keberadaannya merupakan pengecualian yang hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu melalui proses peradilan yang sangat ketat.
Di luar persoalan legalitas, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pidana mati benar-benar mampu menyelesaikan akar persoalan korupsi.
Jawabannya tampaknya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Pengalaman berbagai negara, teori kriminologi, perkembangan paradigma pemidanaan, hingga data empiris menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi lebih ditentukan oleh kepastian penegakan hukum, integritas institusi, transparansi tata kelola, dan kemampuan negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana.
Korupsi bukan semata persoalan individu yang serakah. Ia adalah kejahatan yang tumbuh ketika sistem membuka terlalu banyak peluang dan terlalu sedikit pengawasan.
Karena itu, apabila tujuan akhirnya adalah menyelamatkan uang rakyat dan mencegah korupsi terulang, maka memperkuat sistem, memiskinkan pelaku melalui perampasan aset, serta memastikan setiap tindak pidana korupsi pasti terungkap dan dihukum secara adil merupakan strategi yang lebih menjanjikan daripada sekadar memperdebatkan apakah negara perlu menjatuhkan pidana mati. (Ardiansyah)