Oleh : Ardiansyah
Di tengah dinamika sosial-politik yang terus berkembang, Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan fundamental: bagaimana seharusnya hukum bekerja bagi manusia, dan bukan manusia yang bekerja bagi hukum? Pertanyaan ini muncul seiring perdebatan publik tentang RUU KUHAP serta diberlakukannya KUHP Nasional baru tahun 2026, yang akhirnya menggantikan warisan kolonial Wetboek van Strafrecht.Sebagai negara yang berlandaskan hukum, perubahan perangkat hukum pidana tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian pasal, tetapi sebagai proses reflektif yang menentukan arah keadilan Indonesia. Hukum tidak hanya menjadi teks, tetapi sistem norma yang memiliki struktur dan tujuan. Dalam bingkai itulah pembaruan hukum pidana perlu dianalisis.
Di titik ini, penting memahami bagaimana teori hukum bekerja. Dalam perspektif positivistik, hukum harus dipandang sebagai sistem norma yang tersusun logis. Namun dalam konteks sosial Indonesia, hukum juga harus bergerak, hidup di tengah masyarakat, menyentuh realitas manusia, memberi ruang bagi keadilan substantif. Dua pendekatan besar ini harus berjalan berdampingan agar reformasi pidana tidak kehilangan orientasi.
1. KUHP Baru 2026 dan RUU KUHAP: Pembaruan atau Sekadar Pergantian Teks?
KUHP Nasional yang mulai berlaku 2026 merupakan tonggak sejarah penting. Ia berupaya mengakhiri ketergantungan terhadap hukum kolonial dan menghadirkan sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai Pancasila, struktur masyarakat, serta kebutuhan negara modern.
Beberapa poin pembaruan yang diakui secara umum:
a. Rekonstruksi Norma Pidana
Sejumlah delik diperbarui untuk menyesuaikan dengan realitas kontemporer:
a. Delik kesusilaan mengalami penataan ulang;
b. Penyesuaian terhadap perkembangan kejahatan berbasis teknologi;
c. Penguatan konsep restorative justice pada delik tertentu.
b. Penegasan terhadap nilai ketertiban umum
KUHP Nasional mengadopsi gagasan bahwa masyarakat Indonesia tidak hanya hidup sebagai individu, tetapi sebagai komunitas yang diikat nilai kebudayaan. Ini terlihat dari sejumlah pasal yang menekankan harmoni sosial.
c. Modernisasi struktur pemidanaan
Terdapat opsi pemidanaan baru, diversifikasi sanksi, dan konsep yang lebih progresif seperti tindak pidana ringan dengan penyelesaian alternatif. Sementara itu, RUU KUHAP berusaha memperkuat perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa, memperbaiki mekanisme penyidikan, hingga mempertegas batas kekuasaan penegak hukum.
Namun, kedua pembaruan ini tidak terlepas dari kritik, terutama pada isu:
a. potensi pasal karet,
b. ruang diskresi yang terlalu besar,
c. kekhawatiran publik terkait penegakan nilai moral negara,
d. serta efektivitas penerapan di lapangan yang sangat dipengaruhi kualitas aparat.
2. Antara Legalitas dan Keadilan: Dua Arah yang Harus Dipertemukan
Di sinilah titik krusial yang sering diabaikan: pembaruan hukum bukan sekadar mengubah norma, tetapi mengubah cara negara memandang warganya. Pendekatan positivistik menegaskan bahwa norma adalah pusat sistem hukum, aturan harus pasti, jelas, dapat diprediksi. Tetapi hukum Indonesia tidak dapat berdiri hanya pada teks. Ada dimensi manusia di dalamnya, realitas sosial, ketimpangan kekuasaan, kerentanan kelompok kecil, dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Dalam konteks itu, pembaruan KUHAP dan KUHP Nasional harus memadukan dua kerangka pikir:
(1) Hukum sebagai norma yang memiliki hirarki dan kepastian
a. Norma harus tegas, konsisten, bebas dari ambiguitas.
b. Penegak hukum harus bekerja dalam batas-batas kewenangan yang jelas.
c. Keadilan tidak boleh lahir dari kesewenang-wenangan.
(2) Hukum sebagai institusi sosial yang harus berpihak kepada manusia
a. Penegak hukum harus menafsirkan aturan dengan mempertimbangkan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.
b. Sistem peradilan harus membuka ruang dialog, bukan sekadar memproduksi putusan.
c. Negara harus mempertimbangkan konteks sosial ketika menetapkan sanksi atau batasan tindakan aparat.
Jika pembaruan pidana berhenti di tataran normatif, maka hukum hanya menjadi institusi formal. Namun jika negara gagal memberikan kepastian, hukum jatuh pada ketidakpastian interpretatif. Indonesia membutuhkan titik temu keduanya.
3. Kritik dan Tantangan: Di Mana Negara Harus Berpijak?
Pemberlakuan KUHP Nasional dan upaya pengesahan RUU KUHAP menunjukkan komitmen negara pada pembaruan. Namun tantangan berikut perlu dipertimbangkan:
a. Sensitivitas terhadap Pluralisme Sosial
Indonesia bukan negara homogen. Norma pidana harus mampu mengakomodasi:
a. keragaman agama,
b. adat,
c. moralitas lokal,
d. serta dinamika sosial modern.
b. Kesiapan Aparat
Hukum yang ideal tidak akan bekerja jika aparat penegak hukum tidak memahami filosofi dan logika norma baru. Reformasi teknis harus berjalan paralel dengan reformasi budaya hukum.
c. Pengawasan publik
Norma pidana yang kuat tanpa kontrol publik berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan. Karena itu keterlibatan masyarakat sipil menjadi penting.
d. Keseimbangan Moralitas dan Global Standards
Hukum Indonesia tidak boleh terjebak pada moralitas normatif semata, tetapi juga harus selaras dengan standar internasional hak asasi manusia.
4. Penutup: Hukum sebagai Jalan Keadilan, Bukan Sekadar Instrumen Negara
Indonesia berada pada fase penting dalam sejarah hukum pidana. KUHP Nasional dan RUU KUHAP membawa janji perubahan, tetapi keberhasilan pembaruan hukum tidak ditentukan oleh tebalnya buku undang-undang, melainkan oleh keberanian negara untuk menempatkan hukum sebagai alat mencapai keadilan substantif.
Keadilan bukan peristiwa tekstual, ia adalah proses. Negara harus hadir melalui perangkat hukum yang:
a. pasti,
b. adil,
c. manusiawi,
d. dan mampu menyeimbangkan kepentingan individu serta kepentingan umum.
Jika Indonesia mampu menjadikan hukum sebagai instrumen yang hidup, yang memihak kepada keadilan, bukan sekadar kekuasaan, maka pembaruan hukum ini akan menjadi fondasi kokoh bagi masa depan negara hukum Indonesia.