Dalam praktik agraria Indonesia, sengketa tanah sering kali lahir bukan semata karena persoalan fisik atas bidang tanah, tetapi karena cara manusia memperlakukan tanah itu sendiri, dalam transaksi, dalam hubungan keluarga, dalam interpretasi hak, bahkan dalam menegosiasikan kepastian hukum. Tanah tidak pernah netral, ia mengandung memori, nilai sosial, dan sekaligus kepentingan ekonomi. Maka setiap sengketa tanah pada dasarnya bukan sekadar perkara benda, tetapi juga perkara laku manusia.
Di ruang inilah itikad baik menjadi titik temu paling penting antara Hukum Adat, Hukum Perdata, dan kerangka agraria modern. Indonesia memiliki wajah hukum ganda: satu berakar pada nilai adat komunal, satu berlandaskan asas perdata-liberal. Keduanya tampak berbeda, namun keduanya tidak pernah bisa berjalan sendiri.
Hukum Adat: Landasan Sosial yang Lebih Tua daripada Regulasi
Dalam banyak wilayah, terutama di desa-desa agraris, sengketa tanah selalu dimulai dari ruang sosial. Tanah dianggap bukan semata objek ekonomi, tetapi bagian dari hubungan keluarga, hubungan antar tetangga, dan struktur adat. Para ahli hukum adat, mulai dari van Vollenhoven hingga Hazairin, selalu menegaskan bahwa hukum adat mengenal hubungan yang hidup (levend recht), di mana ikatan batin dan moralitas sosial menjadi asas pertama yang dihormati.
Sengketa tanah, dalam perspektif adat hampir selalu diselesaikan melalui musyawarah, konsensus, dan pemulihan hubungan. Nilainya terletak pada keseimbangan, bukan kemenangan salah satu pihak. Bahkan praktik seperti mediasi desa atau musyawarah keluarga adalah bagian dari warisan yang masih relevan sampai hari ini.
Nilai yang paling dominan dari hukum adat adalah itikad baik, kesediaan pihak yang bersengketa untuk mengedepankan kejujuran, keterbukaan, dan keadilan sosial.
Hukum Perdata: Kepastian Hak sebagai Pilar Perikatan
Sementara itu, perspektif Hukum Perdata melalui KUHPerdata menempatkan tanah sebagai benda (zaak) yang tunduk pada asas kepastian, formalitas, dan perlindungan hukum. Pasal 1320 KUHPerdata menekankan empat syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Sementara itu Pasal 1338 menegaskan bahwa setiap perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang, dengan syarat dilaksanakan dengan itikad baik.
Itikad baik dalam hukum perdata bukan retorika moral, tetapi asas normatif yang berfungsi menjaga keseimbangan dalam perikatan. Subekti menegaskan bahwa itikad baik adalah “ruh dari perikatan” jika ruh itu hilang, perjanjian kehilangan legitimasinya.
Dalam transaksi tanah, jual beli, hibah, waris, atau pembagian hak, aspek formal memang penting, namun substansi selalu kembali pada kejujuran para pihak. Itikad baik dalam hukum perdata akan menilai apakah transaksi dilakukan secara adil, terbuka, dan tidak mengandung kesengajaan untuk merugikan.
Pertemuan Hukum Adat dan Perdata: Titik Kritis Sengketa Tanah
Pada banyak sengketa tanah, kedua sistem hukum ini, adat dan perdata, tidak saling bertentangan, tetapi saling mengisi. Hukum adat memastikan hubungan sosial tetap terjaga, sementara hukum perdata memastikan kepastian hak tetap dihormati.
Masalah muncul ketika salah satu sistem diabaikan. Misalnya ketika proses jual beli tanah dilakukan tanpa menghormati musyawarah keluarga, atau ketika pembeli tidak melakukan verifikasi riwayat hak, atau ketika ahli waris mengklaim hak tanpa mempertimbangkan kesepakatan adat sebelumnya.
Dalam situasi seperti ini, itikad baik berubah menjadi penentu apakah sengketa itu dapat diselesaikan dengan damai atau justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Sengketa Tanah dalam Praktik Nyata: Moralitas Transaksi sebagai Ukuran Utama
Banyak sengketa tanah berakar dari tindakan kecil namun berdampak besar: kurang transparannya informasi, perjanjian di bawah tangan tanpa saksi, pembagian waris tanpa musyawarah keluarga, hingga penyerahan sebagian tanah desa tanpa persetujuan adat setempat.
Walaupun negara memberikan perangkat formal seperti PPAT, sertifikat, AJB, sporadik, hingga pendaftaran tanah melalui pelayanan elektronik, moralitas para pihak tetap menjadi fondasi paling krusial.
Hukum agraria modern melalui UUPA 1960, PP No. 24/1997, hingga regulasi terbaru mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menunjukkan bahwa negara mendorong kepastian dan tertib administrasi. Namun negara juga tetap mengakui hak ulayat, komunitas adat, dan praktik adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Di sinilah terlihat bahwa hukum formal tetap memberi ruang bagi nilai adat untuk hidup.
Itikad Baik sebagai Jembatan: Dari Moralitas Adat Menuju Kepastian Perdata
Jika dipahami lebih dalam, itikad baik menjadi jembatan paling kuat antara hukum adat dan hukum perdata. Dalam adat, itikad baik adalah norma sosial, dalam perdata, ia adalah asas hukum, dalam agraria, ia adalah syarat legitimasi klaim.
Para ahli seperti Utrecht, Soepomo, dan Sutan Remy Sjahdeini selalu mengingatkan bahwa kewajaran, kepatutan, dan itikad baik adalah komponen yang tidak bisa dipisahkan dari hubungan hukum, termasuk yang berkaitan dengan tanah.
Ketika itikad baik hadir, sengketa tanah sering kali tidak perlu naik ke meja persidangan. Tetapi ketika itikad baik hilang, misalnya ada pihak yang menyembunyikan riwayat tanah, mengabaikan ahli waris, atau menghilangkan bukti, maka hukum formal mengambil alih. Dalam praktik perdata, kondisi semacam ini sering kali berkembang menjadi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), terutama ketika suatu tindakan memenuhi unsur kerugian, kesalahan, dan hubungan kausalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menempatkan Tanah dalam Kerangka Keadilan
Pada akhirnya, memahami sengketa tanah membutuhkan keberanian untuk melihat tanah bukan hanya sebagai objek agraria atau aset ekonomi, tetapi sebagai bagian dari relasi manusia. Tanah mengandung sejarah, emosi, dan hubungan yang tidak selalu tercatat dalam sertifikat. Maka penyelesaian sengketa tanah membutuhkan pendekatan yang lebih jernih: “menggabungkan nilai adat, asas perdata, dan kejujuran manusia”.
Ketika nilai adat dihormati, ketika hukum perdata diterapkan, dan ketika itikad baik mengikat para pihak, maka tanah tidak lagi menjadi sumber konflik, tetapi menjadi ruang tempat keadilan dapat hadir. (legalonline.id)