Sengketa tanah selalu menjadi persoalan yang sensitif, terlebih di daerah yang pertumbuhan ekonominya bergerak cepat seperti Jepara. Mulai dari perbedaan batas pekarangan, transaksi jual beli yang tidak tercatat sempurna, hingga persoalan kepemilikan tambak dan lahan produktif, semuanya memiliki akar yang sama, ketidaksinkronan antara kepentingan, bukti, dan itikad baik para pihak.
Dalam beberapa tahun terakhir, Jepara menjadi salah satu daerah dengan eskalasi sengketa tanah yang cukup menonjol. Di balik itu, terdapat kecenderungan baru, peran mediasi desa kembali menjadi rujukan masyarakat sebagai jalur penyelesaian damai, terutama ketika hubungan sosial antarwarga menjadi pertimbangan utama. Namun, efektivitas mediasi ini tetap bergantung pada dua faktor: legalitas hasil mediasi, dan lebih penting lagi “itikad baik para pihak”.
Mediasi Desa : Antara Tradisi dan Sistem Hukum Modern
Dalam banyak sengketa tanah di wilayah pesisir Jepara, masyarakat sering memilih datang ke perangkat desa lebih dahulu sebelum menempuh proses hukum formal. Praktik ini tidak salah, bahkan diakui negara melalui UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memberikan ruang bagi kepala desa untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan warganya.
Namun, terdapat prinsip yang jarang dipahami Masyarakat, Mediasi desa hanya sah secara hukum jika dituangkan dalam dokumen yang memenuhi syarat perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Banyak mediasi yang gagal bertahan di pengadilan karena dua hal:
a. kesepakatannya tidak dituangkan dalam akta yang memiliki kekuatan pembuktian, atau
b. salah satu pihak tidak benar-benar memiliki itikad baik sejak awal. Inilah titik kritis di mana kualitas perjanjian menentukan stabilitas hubungan hukum.
Itikad Baik: Fondasi Terpenting dalam Sengketa Tanah
Prof. Satjipto Rahardjo pernah menekankan bahwa hukum bukan sebatas teks, tetapi perilaku. Dalam konteks sengketa tanah Jepara, permasalahan inti sering bukan terletak pada normanya, tetapi pada itikad baik para pihak saat membuat perjanjian.
Dalam KUHPerdata, itikad baik muncul dua kali.
Pertama, sebagai asas fundamental dalam pelaksanaan perjanjian (Pasal 1338 ayat 3), dan kedua sebagai standar moral dalam hubungan perdata. Perjanjian jual beli tanah yang dibuat tanpa kejujuran, baik dalam menyebut luas tanah, harga, batas-batas, ataupun status hukum, pada dasarnya telah cacat sejak lahir, meskipun perjanjiannya ditandatangani secara sah.
Sengketa tanah yang terjadi karena “ketidaksesuaian luas”, “pergeseran batas”, atau “kekeliruan objek tanah”, pada akhirnya selalu kembali pada satu titik: apakah perjanjian dibuat dan dilaksanakan dengan itikad baik?
Peran Dokumen dan Pembuktian: Mengapa Sengketa Tanah di Jepara Sering Rumit?
Dari riset berbagai putusan pengadilan, ada pola yang berulang dalam sengketa tanah di Jepara:
Dalam konteks hukum perdata, kondisi ini menciptakan tumpang tindih antara hak kebendaan (eigendom) dan hak perorangan (verbintenis). Akibatnya, sengketa tanah menjadi sulit diselesaikan tanpa proses pembuktian yang panjang. Di titik ini, mediasi desa sering menjadi solusi paling realistis, karena ia menggabungkan pendekatan sosial dan yuridis sekaligus.
Mediasi Tanah di Jepara dan Posisi Kepala Desa
Kepala desa dalam konteks sengketa tanah di Jepara memegang dua peran: fasilitator sosial dan pemberi keterangan administratif. Namun penting dipahami bahwa kepala desa bukan lembaga pemutus. Kesepakatan tetap berada pada para pihak.
Praktik terbaik yang mulai diterapkan di beberapa desa ialah:
kesepakatan hasil mediasi dituangkan ke dalam dokumen tertulis yang ditandatangani para pihak, disaksikan aparat desa, dan memiliki lampiran seperti sketsa batas tanah atau petok D. Dokumen ini akan memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat jika di kemudian hari sengketa berlanjut ke ranah pengadilan.
Mengapa Itikad Baik Menjadi Kunci Penyelesaian Sengketa Tanah Jepara?
Tanah tidak hanya berfungsi sebagai aset ekonomi, tetapi juga simbol sejarah keluarga, hubungan sosial, dan eksistensi di masyarakat. Karena itu, sengketa tanah sering melibatkan emosi dan harga diri. Di sinilah itikad baik menjadi unsur paling krusial.
Dalam hukum perdata modern, perjanjian bukan sekadar teks, tetapi janji moral untuk melakukan sesuatu sebagaimana layaknya manusia yang beradab. Ketika itikad baik diabaikan, mediasi gagal, perjanjian retak, dan sengketa memanjang. Mediasi yang berhasil selalu diawali itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, bukan mencari kemenangan semu.
Jepara dan Masa Depan Penyelesaian Sengketa Tanah
Dengan meningkatnya ekonomi Jepara, baik sektor pesisir, industri kecil, maupun pariwisata, tanah akan semakin menjadi komoditas sensitif. Tanpa dokumentasi yang kuat, penataan batas yang jelas, serta pemahaman mengenai pentingnya itikad baik, sengketa tanah hanya akan tumbuh lebih besar dari tahun ke tahun.
Mediasi desa adalah instrumen penting, tetapi ia harus berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh.Sementara itu, masyarakat perlu memahami bahwa setiap transaksi tanah adalah perikatan, setiap perikatan memiliki risiko, dan setiap risiko membutuhkan mitigasi yang benar sejak awal.
Itulah sebabnya literasi hukum perdata, khususnya perihal perikatan, hak kebendaan, dan asas itikad baik, harus menjadi bagian dari ekosistem penyelesaian sengketa tanah di Jepara. (legalonline.id)