Oleh : Ardiansyah
Perzinahan dalam Bingkai Negara Hukum
Dalam masyarakat yang religius dan komunal seperti Indonesia, perzinahan hampir selalu dipahami sebagai persoalan moral. Ia dipandang sebagai pelanggaran etika, pengkhianatan relasi keluarga, bahkan ancaman terhadap ketertiban sosial. Namun ketika isu ini dibawa ke dalam ranah hukum pidana, pendekatannya tidak lagi dapat disandarkan pada emosi publik atau nilai moral semata.
Hukum pidana bekerja dengan logika yang berbeda. Ia menuntut kepastian norma, pembuktian yang sah, serta batas kewenangan negara yang tegas. Di sinilah sering terjadi ketegangan, ketika ekspektasi sosial menuntut hukuman, sementara hukum justru membatasi dirinya sendiri.
Tulisan ini secara sadar menempatkan perzinahan bukan sebagai isu sensasional, melainkan sebagai objek kajian hukum. Fokusnya bukan pada siapa yang benar atau salah secara moral, melainkan bagaimana negara, melalui hukum positifnya, memposisikan diri terhadap perilaku privat warganya, khususnya ketika salah satu atau kedua pihak telah terikat perkawinan yang sah.
Perzinahan dan Batas Norma : Sosial, Agama, dan Hukum Positif
Salah satu kesalahan paling mendasar dalam diskursus publik mengenai perzinahan adalah kecenderungan untuk menyamakan norma sosial, norma agama, dan norma hukum sebagai satu kesatuan yang utuh. Padahal ketiganya memiliki fungsi, ruang, dan mekanisme penegakan yang berbeda.
Norma sosial hidup dalam ruang penilaian kolektif masyarakat. Norma agama bersandar pada keyakinan dan ajaran moral yang bersifat transendental. Sementara itu, norma hukum positif adalah produk rasional negara yang bekerja melalui prosedur formal, asas legalitas, dan mekanisme pembuktian yang ketat.
Hukum pidana tidak dirancang untuk menegakkan seluruh nilai moral masyarakat. Ia hanya bergerak ketika suatu perbuatan telah secara jelas ditentukan sebagai tindak pidana, memenuhi unsur delik, dan diproses melalui mekanisme yang sah. Ketika hukum pidana dipaksa menjadi alat moral policing, risiko yang muncul bukan hanya ketidakadilan bagi individu, tetapi juga erosi prinsip negara hukum itu sendiri.
Pasal 284 KUHP : Fondasi Klasik yang Sering Disalahpahami
Pasal 284 KUHP merupakan norma sentral yang selama puluhan tahun menjadi dasar pengaturan perzinahan dalam hukum pidana Indonesia. Namun ironisnya, pasal ini justru termasuk yang paling sering disalahpahami oleh masyarakat.
Pasal ini tidak mengkriminalisasi semua hubungan di luar nikah. Ia secara spesifik mengatur perbuatan persetubuhan yang dilakukan ketika salah satu atau kedua pihak telah terikat dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain, status perkawinan bukan sekadar detail administratif, melainkan inti dari delik itu sendiri.
Lebih jauh, Pasal 284 KUHP secara tegas ditempatkan sebagai delik aduan absolut. Artinya, negara tidak memiliki kewenangan untuk secara aktif menuntut tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara hukum dirugikan, yakni pasangan sah dari pelaku. Bahkan pengaduan tersebut tidak dapat dilakukan oleh sembarang pihak, betapapun kuatnya tekanan sosial atau opini publik yang berkembang.
Konstruksi ini menunjukkan kehati-hatian pembentuk undang-undang. Negara secara sadar membatasi dirinya agar tidak masuk terlalu jauh ke dalam wilayah privat warga negaranya. Perzinahan, meskipun dianggap tercela secara moral, tidak serta-merta ditempatkan sebagai kejahatan publik yang dapat ditindak tanpa syarat.
Pergeseran Paradigma dalam KUHP Baru
Dengan diundangkannya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pendekatan negara terhadap perzinahan mengalami perubahan yang patut dicermati secara kritis. Perluasan subjek pengadu dan perubahan konsepsi delik mencerminkan adanya pergeseran nilai yang tidak sederhana.
Di satu sisi, perubahan ini dipahami sebagai respons terhadap aspirasi moral publik. Namun di sisi lain, ia memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan negara, perlindungan hak atas privasi, serta potensi kriminalisasi yang berlebihan terhadap kehidupan personal warga negara.
Penting untuk dipahami bahwa hukum pidana tidak boleh bekerja secara retrospektif. Setiap perbuatan hanya dapat dinilai berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Prinsip ini menjadi sangat krusial di tengah masa transisi, ketika publik kerap mencampuradukkan norma lama dan norma baru tanpa pemahaman yang utuh.
Perzinahan dalam Perspektif Hukum Keluarga
Berbeda dengan hukum pidana, hukum keluarga memandang perzinahan melalui lensa yang lebih relasional dan restoratif. Dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, perzinahan dapat menjadi dasar perceraian, mempengaruhi hak dan kewajiban suami-istri, serta berdampak pada pengaturan hak asuh dan pembagian harta bersama.
Namun konsekuensi perdata ini tidak pernah dimaksudkan untuk secara otomatis berubah menjadi konsekuensi pidana. Pemisahan antara ranah pidana dan perdata adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum modern.
Dalam praktik hukum keluarga, pendekatan yang digunakan lebih menekankan pada pemulihan martabat, kepastian status hukum, dan perlindungan pihak-pihak yang rentan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perzinahan sering kali lebih relevan ditempatkan dalam kerangka hukum keluarga, sebagaimana terlihat dalam praktik pendampingan perkara perceraian yang menuntut kehati-hatian, empati, dan ketepatan strategi hukum.
Bukti Elektronik, Prosedur, dan Kebenaran Materiil
Perkembangan teknologi telah membawa dimensi baru dalam pembuktian perkara perzinahan. Rekaman CCTV, pesan digital, dan data elektronik lainnya kerap dianggap sebagai “bukti pamungkas” oleh masyarakat. Namun hukum tidak pernah bekerja sesederhana itu.
Dalam hukum acara pidana, alat bukti elektronik diakui, tetapi keabsahannya tidak hanya ditentukan oleh isinya, melainkan juga oleh cara memperolehnya. Prinsip lawful evidence menjadi penyangga penting untuk mencegah pelanggaran hak asasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Meski demikian, diskursus hukum modern juga mengenal perdebatan mengenai hubungan antara prosedur dan kebenaran materiil. Tidak sedikit pandangan akademik yang menegaskan bahwa hakim tidak dapat menutup mata sepenuhnya terhadap substansi kebenaran, terutama ketika bukti tersebut tidak terbantahkan dan memiliki relevansi langsung terhadap perkara.
Perdebatan ini tidak pernah sederhana. Ia menuntut keseimbangan antara perlindungan hak individu, kepastian hukum, dan pencarian keadilan substantif. Dalam konteks ini, hukum tidak bekerja dalam hitam-putih, melainkan dalam spektrum penilaian yang kompleks.
Realitas Praktik : Antara Harapan Publik dan Realitas Yuridis
Dalam praktik peradilan, banyak laporan perzinahan tidak berlanjut ke tahap penuntutan bukan karena perbuatan tersebut tidak terjadi, melainkan karena tidak terpenuhinya syarat hukum. Unsur delik yang tidak lengkap, pengaduan yang tidak sah, atau pembuktian yang cacat prosedur menjadi faktor yang kerap menentukan.
Kesalahan paling umum adalah anggapan bahwa viralitas dapat menggantikan pembuktian. Padahal hukum pidana justru bekerja untuk melindungi warga negara dari penghukuman berbasis opini publik semata.
Perspektif Teoretis dan Perbandingan Global
Secara teoretis, hukum pidana dipahami sebagai ultimum remedium. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran klasik H.L.A. Hart yang menegaskan pemisahan antara hukum dan moral. Negara tidak berhak memaksakan seluruh nilai moral melalui sanksi pidana.
John Stuart Mill melalui prinsip harm menegaskan bahwa intervensi negara hanya sah ketika suatu perbuatan menimbulkan kerugian nyata terhadap pihak lain. Perspektif ini tercermin dalam banyak sistem hukum modern yang memilih mendekriminalisasi perzinahan dan memindahkannya ke ranah perdata.
Praktik di berbagai negara menunjukkan spektrum pendekatan yang luas. Negara-negara Eropa Kontinental tidak lagi mempidanakan perzinahan. Amerika Serikat sebagian besar telah meninggalkan kriminalisasi tersebut. Sementara di kawasan Asia, pendekatan yang digunakan sering kali bersifat hibrid, memadukan hukum sipil dan norma agama.
Indonesia, dalam konteks ini, berada di posisi antara. Ia belum sepenuhnya melepaskan pendekatan pidana, namun juga tidak menyerahkan sepenuhnya kepada moral publik.
Dimensi Konstitusional dan Hak Asasi Manusia
Isu perzinahan tidak dapat dilepaskan dari perlindungan hak konstitusional warga negara. Hak atas privasi, asas due process of law, dan perlindungan dari penghakiman massal merupakan prinsip-prinsip yang harus dijaga dalam setiap proses hukum.
Kriminalisasi yang tidak proporsional berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap hukum dan menciptakan preseden berbahaya bagi perlindungan hak-hak sipil di masa depan.
Menjaga Hukum Tetap Rasional
Hukum pidana tidak lahir untuk memuaskan rasa ingin tahu publik, apalagi untuk menjadi alat pelampiasan kekecewaan moral kolektif. Ia dirancang sebagai instrumen yang bekerja dalam batas, dengan kehati-hatian, dan dengan kesadaran penuh bahwa setiap sanksi negara selalu menyentuh martabat manusia. Karena itu, hukum pidana menuntut kejernihan nalar, bukan reaksi spontan; proporsionalitas, bukan dorongan emosi sesaat.
Dalam konteks perzinahan, tantangan terbesar negara hukum bukanlah menentukan benar atau salah secara moral, melainkan menjaga agar intervensi hukum tetap berada dalam koridor yang sah dan rasional. Ketika norma pidana dipisahkan dari tekanan opini publik, hukum justru menjalankan fungsinya yang paling esensial: melindungi keadilan dari simplifikasi, dan kebebasan dari kriminalisasi yang berlebihan.
Negara hukum yang matang tidak diukur dari seberapa cepat ia menghukum, melainkan dari kemampuannya menahan diri, menimbang dengan cermat, dan menempatkan kewenangannya secara tepat. Dalam ruang itulah hukum tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga cermin kedewasaan sebuah masyarakat dalam memperlakukan persoalan privat, moral, dan keadilan secara berimbang.