Pertanyaan yang Muncul dari Ruang Publik
Sejak disahkannya KUHP baru dan dibahasnya pembaruan KUHAP, satu pertanyaan terus berulang di ruang publik dan dunia usaha “apakah perubahan hukum pidana ini akan berdampak pada hukum perdata, khususnya KUHPerdata yang belum diperbarui?”.
Pertanyaan ini wajar. Di satu sisi, KUHP baru secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek pidana. Di sisi lain, KUHPerdata, yang menjadi fondasi hukum kontrak dan perikatan, masih berdiri di atas kerangka klasik warisan Burgerlijk Wetboek. Ketika perusahaan kini dapat dipidana, muncul kekhawatiran sekaligus kebingungan “apakah risiko perdata ikut berubah? apakah kontrak masih aman? apakah batas antara wanprestasi dan pidana menjadi kabur?”
Artikel ini tidak bermaksud membangun ketakutan, melainkan membaca perubahan ini secara jernih, sistematis, dan proporsional.
Posisi KUHP dan KUHAP Baru dalam Arsitektur Hukum Indonesia
Secara struktural, KUHP dan KUHAP berada di wilayah hukum publik. Fungsinya adalah mengatur relasi antara negara dan subjek hukum dalam konteks pelanggaran norma yang dianggap merugikan kepentingan umum.
KUHPerdata berada di wilayah hukum privat, mengatur hubungan antar subjek hukum yang setara, individu, badan hukum, maupun korporasi. Maka, secara normatif:
“KUHP dan KUHAP tidak mengubah KUHPerdata secara langsung”
Tidak ada satu pasal pun dalam KUHP baru yang merevisi asas perikatan, kontrak, wanprestasi, atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
Namun, berhenti di kesimpulan ini justru terlalu dangkal. Karena hukum tidak hanya hidup di teks, tetapi juga di cara negara, hakim, dan masyarakat membaca tanggung jawab hukum.
Pengakuan Korporasi sebagai Subjek Pidana : Apa yang Sebenarnya Berubah ?
KUHP baru menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini bukan sekadar simbolik. Ia membawa tiga implikasi besar:
Perubahan ini tidak serta-merta memindahkan rezim pidana ke perdata. Tetapi ia mengubah ekosistem tanggung jawab hukum tempat hukum perdata beroperasi.
Dalam praktik, inilah titik pertemuannya.
Apakah KUHP Baru Berpengaruh terhadap KUHPerdata ?
A. Secara Langsung: Tidak
KUHPerdata tetap mengatur wanprestasi, perikatan, perbuatan melawan hukum (Pasal 1365), ganti rugi, pembatalan perjanjian. Tidak ada asas perdata yang dicabut atau diubah oleh KUHP baru.
B. Secara Tidak Langsung: Ya, dan Signifikan
Pengaruhnya muncul pada tiga lapisan praktik hukum perdata.
1. Pembuktian dalam Gugatan Perdata
Putusan pidana terhadap korporasi kini berpotensi menjadi fakta hukum yang telah terbukti dalam perkara perdata. Artinya, dalam gugatan ganti rugi berbasis Pasal 1365 KUHPerdata, penggugat tidak lagi memulai dari nol ketika unsur perbuatan melawan hukum telah diuji di pengadilan pidana.
Ini memperkuat posisi korban, baik konsumen, mitra bisnis, maupun masyarakat terdampak.
2. Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam praktik lama, pelanggaran kontrak sering “diamankan” sebagai wanprestasi murni. Dengan rezim pidana korporasi, pelanggaran yang mengandung itikad buruk, manipulasi, dan penyalahgunaan posisi dominan,
lebih mudah bergeser dari sekadar wanprestasi menjadi perbuatan melawan hukum, bahkan pidana. Ini sejalan dengan diskursus risiko pidana dalam keputusan bisnis korporasi.
3. Perubahan Desain Kontrak
Perusahaan kini semakin sadar bahwa kontrak bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga alat mitigasi risiko pidana. Klausul kepatuhan hukum, representasi, indemnity, dan mekanisme audit menjadi lebih ketat. Ini bukan perubahan KUHPerdata, tetapi evolusi praktik perikatan.
Sistem Hukum Perdata Indonesia : Sebenarnya Kita Menganut Apa?
Indonesia sering disederhanakan sebagai negara civil law. Itu benar, namun tidak lengkap.
A. Civil Law sebagai Fondasi
KUHPerdata, KUHD, asas kodifikasi, dan struktur peradilan menunjukkan fondasi civil law yang kuat. Hakim tidak menciptakan hukum, melainkan menerapkan undang-undang.
B. Common Law sebagai Teknik
Dalam kontrak bisnis modern, terutama yang melibatkan investor asing, praktik common law hadir dalam bentuk kontrak detail, risk allocation, dan klausul penalti kompleks. Namun ini adalah adopsi teknik, bukan sistem.
C. Hukum Islam (KHI) : Personal dan Terbatas
Kompilasi Hukum Islam berlaku khusus bagi masyarakat Muslim dalam perkara keluarga dan waris. Ia tidak menggantikan KUHPerdata, tetapi hidup berdampingan. Hal ini juga dijelaskan dalam pembahasan perkawinan dalam perspektif KUHPerdata dan KHI.
D. Hukum Adat : Kontekstual dan Substantif
Hukum adat diakui sepanjang masih hidup dan relevan, terutama dalam sengketa tanah dan waris. Namun ia bekerja sebagai koreksi keadilan, bukan sistem utama. Diskursus batasnya juga tampak dalam pertanyaan apakah hukum adat dapat dikriminalisasi.
Kesimpulan Sistemik
Indonesia menganut pluralisme hukum terkendali
Bagaimana Dibandingkan dengan Negara Lain ?
Indonesia bukan satu-satunya negara plural:
Namun Indonesia unik karena skala hukum adat yang luas, institusionalisasi hukum Islam, dan praktik bisnis global yang masif. Di banyak negara, pertanggungjawaban pidana korporasi juga memperkuat gugatan perdata, terutama di bidang lingkungan dan konsumen. Indonesia kini bergerak ke arah yang sama, tetapi dengan konteks sosial yang lebih kompleks.
Apa Artinya bagi Perusahaan dan Pelaku Usaha ?
Pertanyaan yang paling sering muncul dari klien adalah “apakah risiko hukum kami meningkat?”
Jawaban jujurnya “risiko menjadi lebih terukur, bukan lebih liar”.
KUHP baru tidak mengkriminalisasi bisnis. Ia mengkriminalisasi penyimpangan serius dalam menjalankan bisnis. Bagi perusahaan yang taat hukum, justru ada kepastian baru, batas antara kesalahan bisnis dan kejahatan menjadi lebih jelas. Di sinilah peran pendampingan hukum korporasi menjadi krusial, sebagaimana dibahas dalam konteks pengacara perusahaan.
KUHP dan KUHAP baru tidak mengubah KUHPerdata secara tekstual, tetapi mengubah cara tanggung jawab hukum dibaca secara menyeluruh. Hukum perdata Indonesia tidak runtuh. Ia justru diuji untuk menjadi lebih substantif, lebih etis, dan lebih relevan dengan realitas ekonomi modern.
Perkembangan KUHP dan KUHAP nasional membawa implikasi penting terhadap cara negara memandang tanggung jawab korporasi, termasuk potensi pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang sebelumnya dipahami murni sebagai sengketa perdata atau bisnis. Untuk memahami bagaimana perubahan ini beroperasi dalam praktik dan risiko konkret yang dapat dihadapi perusahaan, uraian praktisnya dapat dibaca dalam artikel bagaimana perusahaan dapat terjerat pidana korporasi.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kuncinya bukan ketakutan, melainkan pemahaman dan kesiapan. Karena dalam negara hukum yang matang, perubahan bukan untuk mengancam, tetapi untuk menata ulang keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. (legalonline.id)