Persoalan narkotika sering kali dibaca melalui satu logika yang sederhana, seseorang melakukan tindak pidana, kemudian negara menjatuhkan pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus efek jera. Namun, persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika seseorang kembali berhadapan dengan hukum karena perkara narkotika yang serupa setelah sebelumnya menjalani proses pidana.
Fenomena tersebut memperlihatkan satu persoalan penting dalam kebijakan hukum pidana: apakah pengulangan tindak pidana narkotika selalu menunjukkan kegagalan efek jera, atau justru dapat menjadi tanda bahwa persoalan ketergantungan belum ditangani secara memadai ?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi keseriusan negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebaliknya, pendekatan yang lebih cermat diperlukan agar hukum mampu membedakan antara orang yang terlibat dalam jaringan peredaran, penyalahguna untuk diri sendiri, korban penyalahgunaan, dan pecandu yang membutuhkan intervensi medis maupun sosial.
Di sinilah persoalan residivis narkotika menjadi penting. Ia bukan semata-mata tentang berapa lama seseorang harus dipenjara, melainkan tentang apa yang hendak dicapai oleh pemidanaan itu sendiri.
Residivis Narkotika dan Lingkaran yang Berulang
Dalam perspektif kriminologi, pengulangan tindak pidana tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan karakter moral atau kehendak seseorang untuk melanggar hukum. Pada perkara yang berkaitan dengan ketergantungan zat, terdapat faktor biologis, psikologis, lingkungan sosial, relasi pergaulan, kondisi ekonomi, serta akses terhadap layanan pemulihan yang dapat memengaruhi perilaku seseorang.
Ketergantungan terhadap zat dapat menciptakan pola perilaku yang berbeda dari tindak pidana konvensional. Seseorang dapat menjalani hukuman, keluar dari lembaga pemasyarakatan, kemudian kembali menggunakan zat yang sama dan akhirnya kembali berhadapan dengan hukum.
Apabila seluruh siklus tersebut hanya dibaca sebagai persoalan “kurangnya hukuman”, terdapat kemungkinan bahwa akar persoalannya tidak tersentuh.
Pemidanaan memang memiliki fungsi penting. Hukum harus memberikan batas yang tegas terhadap penyalahgunaan dan terutama terhadap peredaran gelap narkotika. Akan tetapi, pada kasus tertentu, hukuman badan tidak identik dengan proses pemulihan dari ketergantungan.
Karena itu, fenomena residivis narkotika perlu dibaca melalui dua perspektif sekaligus: pertanggungjawaban pidana dan kebutuhan rehabilitasi. Keduanya tidak selalu berada dalam posisi yang saling meniadakan.
Antara Efek Jera dan Hak atas Rehabilitasi
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membangun kebijakan yang cukup tegas terhadap tindak pidana narkotika, tetapi pada saat yang sama juga mengenal pendekatan rehabilitatif.
Pasal 54 menegaskan kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, Pasal 127 mengatur penyalah guna narkotika untuk diri sendiri dan menghubungkan penjatuhan putusan dengan ketentuan mengenai rehabilitasi. Bahkan, apabila penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, undang-undang menentukan kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum narkotika Indonesia sebenarnya tidak dibangun semata-mata dengan paradigma pemenjaraan. Persoalannya terletak pada identifikasi status hukum dan faktual orang yang diperiksa.
Seseorang yang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri tidak serta-merta berada dalam posisi hukum yang identik dengan orang yang memiliki, menguasai, menyimpan, membeli, menjual, menjadi perantara, atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Demikian pula, seorang pecandu tidak dapat begitu saja disamakan dengan pengedar hanya berdasarkan fakta bahwa keduanya pernah menggunakan narkotika. Pembedaan tersebut menjadi penting karena konstruksi pertanggungjawaban pidana sangat bergantung pada perbuatan yang dapat dibuktikan.
Dengan kata lain, rehabilitasi bukanlah “jalan bebas hukum”, tetapi juga bukan sesuatu yang semestinya tertutup hanya karena seseorang pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.
Status residivis dapat menjadi faktor penting dalam penilaian perkara dan pemidanaan. Namun, kebutuhan rehabilitasi tetap harus dinilai berdasarkan kondisi faktual dan medis yang relevan. Karena itu, pendekatan yang tepat bukan memilih secara mutlak antara “penjara” atau “rehabilitasi”, melainkan menentukan fungsi masing-masing instrumen dalam perkara konkret.
Batas Objektif : Penyalahguna, Pecandu, atau Bagian dari Jaringan ?
Salah satu persoalan paling menentukan dalam perkara narkotika adalah membedakan siapa yang menggunakan dan siapa yang mengedarkan. Pembedaan ini tidak dapat dilakukan semata-mata melalui asumsi.
Jumlah dan jenis barang bukti memang dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian, tetapi konstruksi perkara juga harus melihat konteks penguasaan, tujuan kepemilikan, pola transaksi, komunikasi, alat pendukung, aliran uang, keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium, serta bukti lain yang relevan. Dalam perspektif hukum pidana, perbedaan tersebut memiliki konsekuensi yang besar.
Penyalah guna untuk diri sendiri berada dalam konstruksi yang berbeda dengan pelaku peredaran gelap. Karena itu, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan harus mampu menjaga agar klasifikasi tersebut tidak ditentukan secara serampangan.
Perkara narkotika pada akhirnya bukan sekadar perkara tentang ada atau tidak adanya narkotika, tetapi juga tentang apa hubungan terdakwa dengan barang tersebut dan apa perbuatan yang secara sah dapat dibuktikan. Di titik inilah prinsip pembuktian menjadi sangat penting.
Ketika Barang Bukti Bercampur : Narkotika dan Psikotropika
Kompleksitas lain muncul ketika dalam satu perkara ditemukan lebih dari satu jenis zat, misalnya narkotika Golongan I dan obat yang termasuk psikotropika.
Alprazolam, misalnya, termasuk Psikotropika Golongan IV berdasarkan penggolongan yang berlaku. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2025 juga mencantumkan alprazolam dalam daftar Psikotropika Golongan IV. Artinya, keberadaan obat tersebut tidak dapat diperlakukan sama dengan narkotika hanya karena secara umum masyarakat sering mengelompokkannya sebagai “obat terlarang”.
Secara hukum, klasifikasi zat merupakan persoalan penting. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengatur larangan tertentu terhadap kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan psikotropika tanpa hak. Pasal 62, misalnya, mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika.
Karena itu, ketika suatu perkara memuat barang bukti yang berasal dari rezim hukum berbeda, penegak hukum perlu memastikan identitas zat, dasar penguasaan, legalitas penggunaannya, serta hubungan masing-masing barang bukti dengan perbuatan yang didakwakan.
Kehadiran obat resep juga tidak otomatis berarti tindak pidana. Sebaliknya, tidak adanya dasar penggunaan yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Konteks medis, kepemilikan, asal obat, resep, serta cara memperoleh obat harus diperiksa secara faktual.
Dengan demikian, barang bukti campuran tidak boleh menghasilkan konstruksi dakwaan yang sekadar bersifat kumulatif karena banyaknya jenis zat. Setiap perbuatan tetap harus ditempatkan dalam norma yang tepat dan dibuktikan secara sah.
Mengapa Asesmen Terpadu Menjadi Penting ?
Salah satu instrumen yang relevan dalam persoalan ini adalah Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Peraturan bersama lintas institusi pada 2014 dibentuk antara lain untuk mengoptimalkan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui pengobatan, perawatan, dan pemulihan, sembari tetap mempertahankan agenda pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam mekanismenya, Tim Asesmen Terpadu memiliki unsur medis dan hukum. Asesmen mencakup analisis medis dan psikososial serta dapat menghasilkan rekomendasi mengenai rencana terapi dan rehabilitasi.
Di sinilah asesmen memiliki arti yang lebih besar daripada sekadar formalitas administratif.
Jika seseorang berulang kali tersangkut perkara narkotika, pertanyaan pentingnya bukan hanya “Mengapa orang tersebut kembali melakukan tindak pidana ?” Tetapi juga “Apakah intervensi terhadap faktor ketergantungannya pernah dilakukan secara memadai ?”
Pertanyaan kedua sering kali menentukan apakah sistem hukum sedang menyelesaikan masalah atau hanya mengulang proses yang sama.
Rehabilitasi Bukan Pengganti Pemberantasan Peredaran Gelap
Pembicaraan tentang rehabilitasi juga tidak boleh berkembang menjadi pandangan bahwa seluruh perkara narkotika harus diarahkan kepada pendekatan kesehatan.
Itu juga tidak tepat.
Peredaran gelap narkotika memiliki dimensi kejahatan terorganisasi, ekonomi ilegal, dan dampak sosial yang luas. Negara tetap membutuhkan penegakan hukum yang kuat terhadap pemasok, produsen, distributor, perantara, dan jaringan yang memperoleh keuntungan dari perdagangan narkotika. Karena itu, kebijakan narkotika semestinya bekerja pada dua sisi.
Di hulu, negara harus memutus jaringan peredaran. Di hilir, negara harus menangani penyalahgunaan dan ketergantungan secara serius. Kegagalan membedakan kedua wilayah tersebut dapat membuat sistem pemidanaan terlalu berat terhadap pengguna tertentu, tetapi pada saat yang sama tidak cukup efektif dalam memutus jaringan pemasok.
Apakah Restorative Justice Relevan dalam Perkara Narkotika ?
Restorative justice perlu ditempatkan secara hati-hati dalam konteks narkotika.
Keadilan restoratif bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana setiap kali seseorang mengaku sebagai pengguna. Penerapannya harus tunduk pada ruang lingkup hukum dan pedoman yang berlaku.
Mahkamah Agung sendiri telah mengembangkan pedoman keadilan restoratif dalam lingkungan peradilan umum, sementara kebijakan mengenai penanganan penyalahguna dan pecandu narkotika juga telah lama menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari pendekatan hukum terhadap persoalan narkotika.
Karena itu, dalam perkara narkotika, gagasan keadilan restoratif lebih tepat dipahami sebagai bagian dari upaya mencari respons hukum yang proporsional, bukan sebagai alasan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat atau mengendurkan pemberantasan jaringan peredaran gelap.
Dari Siklus Pemidanaan Menuju Kebijakan yang Lebih Terukur
Fenomena residivis narkotika seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi sistem peradilan pidana.
Jika seseorang berulang kali menjalani proses pidana tetapi kembali menggunakan zat yang sama setelah bebas, negara perlu bertanya apakah mekanisme yang diterapkan sebelumnya benar-benar menyentuh akar masalah.
Jawabannya tidak selalu berupa pengurangan pidana.
Dalam perkara tertentu, justru dibutuhkan asesmen yang lebih akurat, rehabilitasi yang lebih konsisten, pengawasan pascarehabilitasi, dukungan keluarga, reintegrasi sosial, serta pemutusan akses terhadap jaringan peredaran.
Pendekatan demikian tidak berarti melemahkan hukum. Sebaliknya, ia dapat membuat hukum bekerja secara lebih rasional.
Pada akhirnya, efektivitas kebijakan narkotika tidak hanya dapat diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap atau berapa lama seseorang dipenjara. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah sistem hukum mampu mengurangi ketergantungan, mencegah pengulangan tindak pidana, memutus jaringan peredaran, dan melindungi masyarakat secara berkelanjutan.
Pembahasan mengenai arah penegakan hukum narkotika dalam perspektif yang lebih luas sebelumnya juga telah mengulas hubungan antara narkotika, kebijakan pemidanaan, dan orientasi keadilan. Untuk memperdalam perspektif tersebut, pembaca dapat membaca artikel Narkotika, Psikotropika, dan Arah Keadilan: Membaca Ulang Penegakan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Progresif.
Pada akhirnya, persoalan residivis narkotika mengajarkan satu hal penting: ketegasan hukum dan pendekatan rehabilitatif tidak harus ditempatkan sebagai dua kutub yang selalu bertentangan.
Keduanya dapat berjalan bersama apabila hukum mampu membedakan antara penyalahguna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pelaku peredaran gelap; apabila pembuktian dilakukan secara cermat; dan apabila asesmen terpadu benar-benar digunakan untuk memahami kondisi orang yang berhadapan dengan hukum.
Keadilan dalam perkara narkotika bukan berarti hukum menjadi lunak.
Keadilan justru berarti hukum mampu bersikap tegas pada kejahatan yang tepat, memulihkan orang yang memang membutuhkan pemulihan, dan tetap menempatkan keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama. (legalonline.id)