Oleh : Ardiansyah
Revisi KUHAP yang telah dibahas pada 2025 bukanlah proses administratif yang sederhana. Ia adalah titik krusial yang menentukan bagaimana negara memaknai keadilan prosedural di tengah tuntutan modernisasi penegakan hukum. Relasi antara efektivitas aparat dan perlindungan hak warga negara tidak pernah benar-benar damai, keduanya selalu berada dalam tarik-menarik yang sensitif. Revisi ini menuntut pembacaan jernih dan tenang, sebab ia hadir beriringan dengan kerangka pembaruan hukum pidana yang lebih luas, termasuk pembaruan KUHP yang telah lebih dulu disahkan, sebuah agenda besar yang sebelumnya telah diulas dalam kajian tentang reformasi KUHAP dan KUHP nasional. Reformasi ini, bagaimanapun ambisius, tetap harus dijaga agar tidak menggerus prinsip due process yang menjadi inti dari legitimasi peradilan pidana.
RUU KUHAP 2025 hadir tidak dalam ruang hampa. Modernisasi alat bukti, beban perkara, dinamika kejahatan berbasis teknologi, serta pemulihan posisi korban menjadi faktor pendorongnya. Namun pembaruan yang dilakukan terburu-buru, atau tanpa penguatan kontrol independent, justru berisiko memperbesar kekuasaan aparat tanpa menyediakan ruang koreksi yang memadai. Realitas bahwa sejumlah kelompok masyarakat sipil menyatakan kesiapannya mengajukan uji materi seandainya RUU ini disahkan menunjukkan bahwa keresahan publik tidak dapat diabaikan. Pada derajat tertentu, situasi ini mengingatkan bahwa hukum yang terbentuk dari tarik menarik kepentingan politik harus diuji kembali di titik di mana norma menyentuh hak konstitusional warga.
Di tengah dinamika tersebut, seluruh perhatian mengerucut pada dua simpul, bagaimana Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) ditempatkan, dan sejauh apa wewenang penyidik diperluas. Kedua simpul inilah yang menentukan apakah KUHAP baru akan melahirkan peradilan yang lebih modern dan manusiawi, atau justru menempatkan warga negara pada ruang yang lebih rentan.
Hakim Pemeriksa Pendahuluan, kontrol awal yang menentukan legitimasi
Hakim Pemeriksa Pendahuluan bukan sekadar inovasi procedural, ia adalah mekanisme pengawasan “ex ante” yang dirancang untuk memastikan bahwa seluruh tindakan penyidik, mulai dari penahanan hingga penyitaan dan penyadapan, memiliki dasar hukum yang kuat dan proporsional. Beberapa negara menjadikan model “pretrial judge” sebagai pagar awal untuk mencegah tindakan investigasi yang invasif dilakukan tanpa checks and balances yang kuat. Pengalaman di berbagai yurisdiksi menunjukkan bahwa kontrol sejak awal justru mencegah pemborosan energi litigasi di belakang hari.
Draf RUU KUHAP 2025 yang beredar dipublik menunjukkan bahwa terdapat bagian yang berpotensi melemahkan HPP. Ketika pengawasan hakim digeser menjadi sekadar “konfirmasi administratif” atau dilakukan setelah tindakan dilakukan, pengawasan yang seharusnya bersifat substantif berubah menjadi “ritual formalitas”. Ini bukan persoalan semantic, ia menyangkut hilangnya mekanisme pencegah penyalahgunaan sejak titik awal. Dan bila mekanisme ini runtuh, seluruh struktur “due process” kehilangan pondasinya.
Sebagian besar kritik akademik muncul dari ketakutan bahwa pelemahan HPP akan mengembalikan peradilan pada pola lama, tindakan dilakukan dulu, dipersoalkan kemudian. Pola ini telah sering memicu kontroversi dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia, salah satunya terlihat dari perdebatan panjang mengenai batasan praperadilan, yang pernah dibahas secara mendalam dalam kajian tentang pembatalan penetapan tersangka melalui praperadilan. Jika praperadilan saja sering kali dianggap terlambat, maka keberadaan HPP menjadi lebih vital agar koreksi dilakukan sebelum pelanggaran terjadi.
Perluasan kewenangan penyidik, antara efektivitas dan bahaya yang senyap
Sebagian pasal dalam draf RUU memberikan ruang yang lebih luas bagi penyidik untuk mengambil tindakan cepat, khususnya dalam konteks penyadapan dan penyitaan berbasis data elektronik. Modernisasi tentu perlu, namun perluasan wewenang tanpa mekanisme supervisi yang kuat adalah kombinasi yang berbahaya. Praktik penyitaan data tanpa izin hakim pra-tindakan, walau dibenarkan oleh alasan efisiensi, berpotensi membuka ruang intimidasi, penyalahgunaan, bahkan manipulasi informasi.
Ketika mekanisme pelaporan pasca tindakan menggantikan sistem izin pra-tindakan, logika “rule of law” justru terbalik. Hukum acara pidana dirancang agar negara tidak melangkah tanpa batas sebelum ada kontrol lembaga independen. Bila tindakan yang paling invasif dapat dilakukan terlebih dahulu baru kemudian dipertanggungjawabkan, maka koreksi sudah tidak lagi mencegah pelanggaran, tetapi hanya menjadi “upaya meminimalisir dampaknya”.
Dalam konteks psikologi proses peradilan, posisi tersangka dalam kondisi demikian menjadi semakin rentan. Tanpa kontrol ketat terhadap tindakan penyidik dan di tengah potensi multitafsir pasal, proses penyidikan dapat mengarah pada ketidakseimbangan yang sulit dipulihkan melalui mekanisme koreksi di tahap selanjutnya. Di sinilah “due process” bekerja bukan sebagai formalitas, tetapi sebagai pagar yang mengatur jarak antara kewenangan negara dan martabat individu.
Akses penasihat hukum dan ruang pembelaan yang layak
Tidak ada “due process” tanpa akses memadai kepada penasihat hukum. Ketentuan apa pun yang membatasi kehadiran penasihat pada tahap paling awal penyidikan tidak akan pernah dapat dibenarkan secara prinsipil. Pembatasan akses pendampingan hukum membuka ruang bagi terjadinya interogasi yang tidak transparan, tekanan psikologis, dan kesaksian yang diperoleh secara tidak sah. Sejarah peradilan pidana Indonesia menunjukkan bahwa penyimpangan kerap terjadi bukan karena pasal yang buruk, tetapi karena lemahnya pengawasan pada tahap awal. Bila HPP melemah dan akses penasihat hukum dibatasi, maka revisi KUHAP kehilangan karakter keadilan yang ingin ia tegaskan.
Membaca RUU ini melalui lensa hukum pidana modern
Revisi KUHAP tidak bisa dipisahkan dari perkembangan keilmuan hukum pidana dan kriminologi. Banyak negara yang mengalami modernisasi hukum acara tetap menempatkan pengawasan yudisial sebagai pilar sentral sistem peradilan. Di Indonesia sendiri, evolusi pendekatan peradilan telah dibahas dalam kajian mengenai kebenaran, kepastian, dan rasionalitas penegakan hukum , sebuah analisis yang memperlihatkan bahwa prosedur bukan sekadar mekanik teknis, melainkan penentu legitimasi moral negara dalam menegakkan hukum. “Due process” adalah instrumen yang menjaga agar kekuasaan tidak melampaui mandatnya, dan dalam konteks revisi RUU KUHAP, ia harus ditempatkan sebagai keutamaan.
Arah masa depan dan rekomendasi yang menguatkan keadilan
RUU KUHAP 2025 dapat menjadi tonggak reformasi jika memadukan modernitas dengan kehati-hatian. Penguatan HPP sebagai kontrol awal, izin hakim pra-tindakan untuk penyadapan dan penyitaan kecuali dalam keadaan darurat yang sangat ketat, serta jaminan akses penasihat hukum sejak awal pemeriksaan adalah tiga syarat mutlak untuk menjaga kualitas keadilan. Pemerintah dan parlemen juga perlu membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas sebelum rancangan ini dibawa ke tahap final, agar persepsi legitimasi tidak runtuh oleh proses legislasi yang tertutup.
Pada akhirnya, masa depan KUHAP baru harus menjawab pertanyaan yang paling sederhana namun paling fundamental “apakah ia membuat warga negara lebih aman, lebih terlindungi, dan lebih diperlakukan secara adil?” Selama jawabannya bergantung pada kekuatan pengawasan dan integritas proses, maka HPP, akses penasihat hukum, dan pembatasan ketat terhadap kewenangan penyidik akan tetap menjadi tiang utama yang tidak boleh dikompromikan. Revisi KUHAP tidak boleh hanya cepat ia harus benar.